Wapres Gibran Siap Ditugaskan ke Papua, Tunggu Perintah Presiden Prabowo

Wapres Gibran Siap Ditugaskan ke Papua, Tunggu Perintah Presiden Prabowo (JatengNOW/Dok)
KLATEN, JATENGNOW.COM – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan kesiapannya apabila diberikan tugas khusus oleh Presiden Prabowo Subianto untuk membantu percepatan pembangunan di Papua. Penegasan itu disampaikan Gibran saat ditemui di Klaten, Jawa Tengah, Rabu (9/7/2025).
“Saya siap ditugaskan di mana pun, termasuk jika harus berkantor di Papua,” ucap Gibran.
Putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo tersebut menambahkan bahwa penugasan ke Papua bukanlah hal baru bagi seorang Wakil Presiden. Ia merujuk pada pengalaman Wapres sebelumnya, Ma’ruf Amin, yang juga sempat menangani berbagai tugas di Papua sejak 2021.
“Ini bukan hal baru ya. Dari zaman Pak Wapres Ma’ruf Amin juga sudah sering. Jadi, kami sebagai pembantu Presiden tentu siap ditugaskan kapan pun dan di mana pun,” tambahnya.
Terkait teknis penugasan, Gibran mengaku masih menunggu arahan resmi, meski Keputusan Presiden (Keppres) tentang penugasan dirinya belum diterbitkan.
“Saya siap berangkat ke Papua. Tinggal menunggu perintah berikutnya saja. Kita siap,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa tim dari Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) selama ini telah sering diturunkan ke berbagai wilayah di Papua seperti Sorong dan Merauke untuk mendistribusikan alat-alat pendidikan dan mengecek kesiapan fasilitas dasar.
“Misalnya, kita kirim laptop, alat sekolah, dan cek kesiapan MBG. Jadi nanti tinggal atur waktu saja,” jelasnya.
Gibran juga menyampaikan bahwa tugasnya sebagai Wakil Presiden menuntut dirinya untuk turun langsung ke masyarakat dan bisa berkantor di berbagai tempat sesuai kebutuhan, termasuk di Papua, Jakarta, Ibu Kota Nusantara (IKN), hingga daerah seperti Klaten.
“Sebagai pembantu presiden, saya harus sering turun langsung. Saya bisa berkantor di Jakarta, di Kebon Sirih, nanti bisa di IKN kalau Desember sudah jadi, bisa juga di Papua, bahkan di Klaten,” ujarnya.
Menanggapi isu penugasan khusus Wapres untuk percepatan pembangunan Papua, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan dasar hukumnya. Menurut Yusril, hal tersebut merujuk pada Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.
“Dalam pasal itu diatur tentang keberadaan Badan Khusus yang berfungsi melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otsus Papua. Badan ini sudah dibentuk melalui Perpres No. 121 Tahun 2022 oleh Presiden Jokowi,” jelas Yusril.
Yusril juga menambahkan bahwa regulasi terkait Badan Khusus Papua tersebut dapat direvisi jika diperlukan untuk mempercepat pembangunan di Tanah Papua. (jn02)