Warga Kedungombo Gugat Presiden Prabowo Usai Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
SOLO, JATENGNOW.COM — Seorang warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali, melayangkan gugatan terhadap Presiden RI, Prabowo Subianto, terkait polemik pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI, Soeharto.
Penggugat bernama Bejo (58), warga Kedungpring RT 04 RW 04 Desa Kedungrejo. Ia bersama 34 warga lainnya mengaku belum menerima ganti rugi atas lahan yang terdampak pembangunan Waduk Kedung Ombo pada era 1980-an.
Bejo menjelaskan, persoalan kompensasi tersebut telah diperjuangkan sejak lama, bahkan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Namun hingga kini, menurutnya, hak warga belum sepenuhnya terpenuhi.
“Masalahnya, sampai sekarang ganti rugi Waduk Kedungombo belum selesai. Saya sudah percayakan semuanya ke kuasa hukum untuk mengajukan gugatan ke PTUN,” ujarnya saat ditemui di Solo, Rabu (18/2/2026).
Ia menuturkan, putusan MA pada 1991 disebut menetapkan nilai ganti rugi sebesar Rp50.000 per meter bagi 34 warga terdampak, yang terdiri dari pemilik tanah dan bangunan. Meski demikian, pembayaran disebut belum diterima secara utuh.
“Saya sebagai ahli waris punya tanah dan bangunan, tapi sampai sekarang belum dibayar. Kalau mau memberi gelar pahlawan silakan saja, tetapi masalah warga Kedungombo ini harus dibereskan dulu,” tegasnya.
Meski menggugat presiden, Bejo menegaskan tidak memiliki persoalan pribadi dengan Prabowo. Ia berharap pemerintah pusat maupun DPRD dapat mendengar aspirasi warga terdampak waduk.
“Saya salut pada Pak Prabowo. Mudah-mudahan beliau mendengarkan keluhan warga Kedungpring dan Kedungombo yang tanahnya terkena waduk,” imbuhnya.
Sementara itu, kuasa hukum Bejo, Dwi Nurdiansyah Santoso, menjelaskan pihaknya telah mengajukan keberatan atas Keputusan Presiden terkait gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto yang diketahui pada 12 November 2025.
Karena tidak memperoleh tanggapan, gugatan kemudian didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada awal Februari 2026.
“Hari ini sidang pertama dengan agenda persiapan. Selanjutnya akan masuk tahap pembuktian dan agenda persidangan berikutnya,” jelas Dwi. (jn02)
