Warga Langenharjo Solo Baru Mengadu ke DPRD dan Polsek Terkait Kebisingan Tempat Hiburan Malam

0

Ilustrasi Kebisingan (JatengNOW/Dok. Istockphoto)

SUKOHARJO, JATENGNOW.COM – Warga Langenharjo RW 008, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo mengadu ke DPRD Sukoharjo dan Polsek Grogol terkait kebisingan yang ditimbulkan tempat hiburan malam di sekitar rumah mereka.

Sebab sejak Oktober 2023, warga sudah mengajukan keberatan adanya suara bising yang ditimbulkan dari musik keras dari tempat hiburan malam.

Namun, hingga saat ini, Maret 2024, warga mengaku masih sangat terganggu dengan suara musik hingga dini hari.

Felix Admaja, seorang warga yang mengadukan persoalan ini mengatakan, pihak hiburan malam telah membuat surat pernyataan pada 17 Oktober 2024 yang dibubuhi materai Rp10.000.

Felix menjelaskan, dalam surat pernyataan tersebut disebutkan pihak manajemen hiburan malam akan menghentikan live music sampai dengan perbaikan peredam selesai agar tidak mengganggu warga sekitar.

“Ada tiga poin dalam surat pernyataan tersebut hingga peredam selesai, karena suara live music sangat mengganggu kenyamanan warga untuk bersitirahat,” kata Felix seperti di lansir dari Kliksolonews.com, Jumat 22 Maret 2024.

Selanjutnya, persoalamn kebisingan tersebut diadukan warga ke DPRD Sukoharjo. Lalu pada 9 November 2023, lanjut Felix, sudah disepakati bersama antara warga dengan manajemen hiburan malam yang ditandatangani warga, manajemen hiburan malam, Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukoharjo Djoko Poernomo, Satpol PP, Ketua Komisi II DPRD Sukoharjo Dahono Marlianto, dan Ketua Komisi IV DPRD Sukoharjo Danur Sri Wardhana.

“Dalam surat kesepakatan tersebut ada lima poin, yakni tidak akan beroperasi sebelum memastikan bahwa warga tedampak tidak terganggu dengan aktivitas hiburan malam,” tutur Felix.

Felix melanjutkan, manajemen bersedia menutup sendiri usaha (restoran, bar dan karaoke) apabila mengganggu warga, jam operasional live music hingga pukul 24.00 WIB, dan mereka tidak menggunakan badan jalan untuk parkir.

Pihak pemilik juga menyatakan akan melakukan perbaikan sistem kedap suara di tempat hiburan malam miliknya. Namun hingga saat ini, tidak dilakukan perbaikan

“Pada intinya mereka dilarang untuk membuat gaduh dan menganggu warga. Namun hingga saat ini, mereka melanggar isi dalam surat kesepakatan tersebut,” tuturnya.

Tidak hanya mengadu ke DPRD Sukoharjo, persoalan ini juga telah dilaporkan ke Polsek Grogol. Laporan Polisi tersebut pada 15 Maret 2024 dengan aduan kerugian mengakibatkan terganggunya istirahat malam dan aktivitas kerja malam.

“Kami berharap aduan dan keluhan warga Langenharjo RW 008 ini bisa segera ditindaklanjuti pihak terkait, karena memang sudah sangat mengganggu kenyamanan warga,” pungkas Felix. (jn02)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *