Warga Nusukan Demo di PN Solo, Tuntut Keadilan untuk Terdakwa Kasus Asusila
SOLO, JATENGNOW.COM – Puluhan warga Kelurahan Nusukan, Solo, menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Solo, menuntut pembebasan SA, terdakwa kasus dugaan asusila. Demonstrasi berlangsung di jalur lambat Jalan Slamet Riyadi, sementara di dalam pengadilan berlangsung sidang dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa.
Dipimpin Ketua Majelis Hakim Emila Widikartaikawati, sidang ini dihadiri dua hakim anggota, Bambang Ariyanto dan Aris Gunawan. Aksi para warga yang membawa spanduk tuntutan ini dikoordinasi oleh Agus Supriyanto, tetangga terdakwa, yang menyatakan tuduhan kepada SA tidak memiliki dasar kuat.
Agus menegaskan bahwa selama proses hukum berlangsung, tidak ditemukan bukti-bukti yang mendukung tuduhan terhadap SA.
“Tidak ada visum, tidak ada pengakuan yang kuat, dan terdakwa sendiri membantah semua tuduhan. Kami ingin keadilan ditegakkan sesuai fakta,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa SA dikenal sebagai warga baik yang berprofesi sebagai pedagang mi ayam. Agus menganggap mustahil SA melakukan tindakan tersebut, terutama karena lokasi yang disebut dalam dakwaan adalah ruang tamu rumahnya.
“Kalau benar terjadi di ruang tamu, pasti ada anggota keluarga lain yang mengetahui. Selama ini, kami tidak pernah melihat ada tanda-tanda seperti itu,” tambahnya.
Agus juga menyoroti latar belakang pelapor, yang disebutnya sebagai pendatang di kawasan tersebut, bukan warga asli.
Kuasa hukum SA, Chrismawijayanto, mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam kasus ini, termasuk minimnya bukti yang mendukung dakwaan. “Tidak ada bukti visum relevan, tidak ada bukti fisik seperti sperma, dan waktu antara dugaan kejadian dan visum menunjukkan selisih 33 hari yang tidak logis,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan adanya ketidaksesuaian dalam keterangan korban. Menurut korban, kejadian terjadi pada 16 April 2024 setelah pulang sekolah, namun berdasarkan jadwal sekolah, tanggal tersebut masuk dalam masa libur.
Chrismawijayanto menyoroti keterangan saksi yang dinilai tidak lengkap dan tidak dipertimbangkan oleh jaksa.
“Saksi penting seperti ayah tiri korban tidak diperiksa, sementara keterangan lain yang relevan juga diabaikan,” ungkapnya.
Ia menyatakan terdakwa memiliki alibi kuat, di mana pada tanggal kejadian SA sedang berjualan mi ayam di warungnya, disaksikan oleh beberapa orang.
Pihak terdakwa mempertimbangkan untuk melaporkan keterangan yang dianggap tidak sesuai fakta.
“Kami menduga ada indikasi keterangan palsu dari korban dan ibunya. Jika terbukti, kami akan melaporkan hal ini,” tegas Chrismawijayanto.
Sidang pledoi ini menjadi momen krusial bagi terdakwa sebelum majelis hakim memutuskan vonis. Warga dan kuasa hukum berharap keadilan dapat ditegakkan berdasarkan fakta persidangan.
“Kami berharap majelis hakim memutuskan dengan adil, sehingga Pak Sogol dinyatakan tidak bersalah,” pungkas Chrismawijayanto. (jn02)