Warga Pati Diciduk Tim Sparta Saat Transaksi Miras di Jalan Adi Sucipto Solo

0

Warga Pati Diciduk Tim Sparta Saat Transaksi Miras di Jalan Adi Sucipto Solo (JatengNOW/Dok)

SOLO, JATENGNOW.COM – Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo mengamankan seorang penjual minuman keras (miras) di depan ruko ATM Bank BCA Jalan Adi Sucipto Fajar Indah, Kota Solo, Jumat malam (17/5/2024).

Pelaku berinisial BAP (32) warga Pati, diamankan saat sedang bertransaksi miras. Penangkapan BAP berawal dari informasi Call Center Tim Sparta mengenai adanya transaksi miras di lokasi tersebut.

Tim Sparta yang langsung merespon informasi tersebut menemukan BAP sedang melakukan transaksi miras. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 5 botol Anggur Merah dan 3 botol Kawa-Kawa Hijau.

BAP dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Solo untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan prosedur Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Kasat Samapta Polresta Solo, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menjual atau membeli miras secara ilegal.

“Miras dapat membahayakan kesehatan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.

Polresta Solo berkomitmen untuk terus melakukan patroli dan razia untuk mencegah peredaran miras di wilayah Solo. Masyarakat diimbau untuk melapor ke Call Center Tim Sparta Polresta Solo di nomor 0811-2957-110 atau langsung ke nomor 0271-7282222 jika mengetahui adanya aktivitas jual beli miras ilegal.tunesharemore_vert

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *