Waspada Investasi Lelang Barang Bekas, Cahyo Dafirin Diduga Tipu Korban Rp400 Juta di Solo

0

Investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat bisa jadi jebakan. Hal ini dialami beberapa korban di Solo yang menjadi korban penipuan investasi lelang barang bekas oleh Cahyo Dafirin, 46, warga Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon.

WhatsApp Image 2025-06-04 at 15.04.58_ddae44e3

Waspada Investasi Lelang Barang Bekas, Cahyo Dafirin Diduga Tipu Korban Rp400 Juta di Solo (JatengNOW/Dok)

SOLO, JATENGNOW.COM – Investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat bisa jadi jebakan. Hal ini dialami beberapa korban di Solo yang menjadi korban penipuan investasi lelang barang bekas oleh Cahyo Dafirin, 46, warga Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon.

Kasatreskrim Polresta Surakarta, AKP Prastiyo Triwibowo, menjelaskan bahwa kasus ini terjadi antara Maret hingga Mei 2025. Pelaku mengumpulkan dana dari korban dengan alasan membeli barang hasil lelang, namun uang tersebut ternyata dipakai untuk kepentingan pribadi tanpa sepengetahuan korban.

Menurut Prastiyo, kasus bermula saat Cahyo menawarkan investasi pembelian tujuh unit mesin kompresor bekas milik PT Palur Raya senilai Rp250 juta kepada DN, 51, warga Ngoresan, pada Maret lalu. Korban yang tergiur keuntungan mentransfer dana secara bertahap ke rekening pribadi pelaku. Namun, dana tersebut tidak digunakan membeli mesin seperti dijanjikan.

Pada April 2025, pelaku kembali menawarkan investasi lelang besi rosok milik PT Senang Kharisma Karanganyar senilai Rp250 juta. Korban menyerahkan dana Rp50 juta, yang juga digunakan untuk kepentingan lain. Tak hanya itu, Cahyo pun menawarkan lelang empat unit mobil Isuzu Panther. Salah satu korban mentransfer Rp32,5 juta untuk membeli mobil, namun ternyata mobil tersebut sudah terjual dan uang korban tidak dikembalikan.

“Secara keseluruhan, kerugian korban mencapai lebih dari Rp400 juta,” terang AKP Prastiyo.

Polisi berhasil menangkap Cahyo setelah menerima laporan dari para korban. Dalam penyidikan, polisi menyita bukti-bukti transaksi pengiriman uang, dokumen pengiriman barang dari perusahaan yang diduga fiktif, serta buku rekening atas nama CV Solo Stell beserta dokumen pendukung lainnya.

Kasatreskrim menegaskan bahwa tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Prastiyo juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tawaran investasi yang tidak jelas legalitas dan transparansi, serta segera melapor apabila menjadi korban.

“Kami tidak akan segan menindak tegas setiap bentuk penipuan dan penggelapan yang merugikan masyarakat,” tegasnya.

Di hadapan penyidik, Cahyo mengakui bahwa uang korban tidak digunakan sesuai perjanjian. Ia mengatakan uang itu dipakai sebagai modal untuk membeli besi tua dengan janji akan mengembalikan setelah mendapatkan keuntungan.

“Uangnya saya pakai dulu sebagai modal, rencananya kalau sudah untung baru saya kembalikan uang yang saya pinjam itu,” ujarnya.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya berhati-hati dalam berinvestasi, terutama dengan pihak yang belum jelas reputasi dan legalitasnya. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *