Kapolda Jateng Apresiasi Kecepatan Pengungkapan Kasus Pembunuhan Bos Tembaga di Boyolali

Pelaku tindak pembunuhan terhadap bos tembaga Boyolali, Bayu Handono (36) (JatengNOW/Dok)
BOYOLALI, JATENGNOW.COM – Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol. Ahmad Luthfi, memimpin konferensi pers terkait kasus pembunuhan di Mapolres Boyolali pada Selasa (7/5/2024). Korban, Bayu Handono, ditemukan meninggal dunia dengan jasad bersimbah darah pada Jumat (3/5/2024) pukul 21.00 WIB.
Berdasarkan hasil olah TKP dan otopsi, diketahui bahwa penyebab kematian Bayu Handono adalah akibat kekerasan benda tumpuh pada kepala dan luka iris pada leher yang mengakibatkan perdarahan hebat.
Pada Sabtu (4/5/2024) pukul 19.00 WIB, pelaku berinisial IRW alias IB (27) berhasil ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Boyolali dengan bantuan Resmob Polda Jateng di Terminal Tirtonadi Solo.
“Benar, telah terjadi pembunuhan yang menewaskan korban Bayu Handono (37) dan 22 jam setelah kejadian, pelaku berinisial IRW alias IB (27) berhasil ditangkap di Solo,” jelas Ahmad Luthfi.
Kapolda menjelaskan bahwa IRW alias IB (27) merupakan warga Sumberlawang, Kabupaten Sragen. Motif pembunuhan adalah ingin menguasai harta benda milik korban. Pelaku telah menyiapkan senjata tajam sebelum mendatangi rumah korban.
“Ternyata antara pelaku dan korban sudah saling kenal dan terlibat hubungan asmara sesama jenis. Pelaku sudah beberapa kali diajak korban ke rumahnya. Pada pertemuan terakhir, korban dibunuh. Berdasarkan pengakuan pelaku, dia menggunakan sabit dan palu untuk menghabisi korban,” paparnya.
Setelah melakukan pembunuhan, pelaku mengambil beberapa harta benda korban, termasuk 1 unit SPM Honda PCX, uang tunai Rp2.050.000, 1 buah handphone merk iPhone, 1 buah dompet warna coklat, 1 buah kartu ATM BCA Platinum, dan beberapa barang lainnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Irjen Pol. Ahmad Luthfi memberikan apresiasi atas pengungkapan kasus tersebut.
“Ini adalah pembunuhan berencana yang sangat keji dan menonjol. Kecepatan pengungkapannya sudah menjadi kewajiban Polri. Saya sudah mengarahkan jajaran Reserse untuk segera mengungkap setiap tindak pidana menonjol. Semoga hal ini menjadi pemicu agar para penjahat tidak coba-coba melakukan kejahatan di Jawa Tengah,” pungkas Irjen Pol. Ahmad Luthfi. (jn02)