Bawa 8 Paket Sabu, Residivis Asal Sragen Dibekuk Polisi di Banjarsari Solo
Bawa 8 Paket Sabu, Residivis Asal Sragen Dibekuk Polisi di Banjarsari Solo (JatengNOW/Dok)
SOLO, JATENGNOW.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kota Surakarta. Seorang pria berinisial P (31), yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika, diamankan polisi.
Dalam penangkapan yang dilakukan pada Rabu (12/8/2026), petugas menyita delapan paket sabu dengan berat bruto 10 gram dari kamar kos tersangka di wilayah Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.
P merupakan warga Kelurahan Wonokerto, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diketahui pernah terjerat perkara narkotika pada 2023.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu yang dilakukan tersangka di wilayah Kota Surakarta.
Tim Ditresnarkoba Polda Jateng kemudian melakukan penyelidikan hingga mendapatkan informasi mengenai keberadaan P di sebuah rumah kos di Kelurahan Nusukan.
Petugas selanjutnya melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap badan serta kamar kos tersangka. Penggeledahan tersebut disaksikan oleh warga sekitar.
Dari lokasi, polisi menemukan delapan paket sabu dengan berat bruto 10 gram. Selain narkotika, petugas turut mengamankan satu set alat hisap sabu atau bong, korek api, dan satu unit timbangan elektrik.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial S.
Sementara itu, S kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran polisi.
“Dari keterangan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang saat ini masih kami dalami keberadaannya. Kami tidak berhenti pada penangkapan pengedar di lapangan, tetapi akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasok dan jaringan yang berada di atasnya,” ujar Yos Guntur, Kamis (13/8/2026).
Riwayat P sebagai residivis kasus narkotika menjadi perhatian penyidik. Polisi menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya potensi pengulangan tindak pidana.
“Yang bersangkutan merupakan residivis kasus narkotika. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memastikan jaringan yang memasok narkotika kepada tersangka juga dapat kami ungkap,” tegas Yos.
Polda Jateng memastikan penyidikan tidak berhenti pada tersangka yang telah diamankan. Pengembangan kasus terus dilakukan untuk membongkar jaringan dan pemasok narkotika yang berada di atasnya.
Yos juga mengajak masyarakat ikut berperan dalam mencegah peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungannya. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika, segera sampaikan informasi kepada kepolisian. Peran masyarakat sangat penting untuk membantu kami memutus mata rantai peredaran narkoba,” katanya.
Senada, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto meminta masyarakat lebih peduli terhadap aktivitas di lingkungan sekitar yang berpotensi berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Jangan ragu untuk melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkoba dan menjaga generasi muda dari bahayanya,” ujar Yuliyanto.
Saat ini, tersangka P beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah. Polisi masih melakukan proses penyidikan dan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok sabu tersebut. (jn02)
