Pelaku Begal Payudara di Jagalan Solo Diamankan, Polisi Jerat dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

0
WhatsApp Image 2025-04-08 at 23.37.58_220f0503

Sosok BTN (30), warga Kecamatan Jumantono, Kabupaten Karanganyar, diamankan aparat Polresta Surakarta usai melakukan aksi pelecehan seksual (JatengNOW/Dok)

SOLO, JATENGNOW.COM – Seorang pria berinisial BTN (30), warga Kecamatan Jumantono, Kabupaten Karanganyar, diamankan aparat Polresta Surakarta usai melakukan aksi pelecehan seksual di kawasan Jagalan, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, Selasa (8/4/2025). Aksi yang terjadi sekitar pukul 18.00 WIB tersebut menyasar seorang perempuan berusia 17 tahun 4 bulan berinisial BRA.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Prastiyo Triwibowo menjelaskan, korban saat itu baru saja selesai berolahraga di Stadion Manahan dan tengah dalam perjalanan pulang menuju kediamannya di Pucang Sawit, Jebres. Saat melintas di Jalan Kali Kuantan, pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Verza tiba-tiba memepet korban dari arah kanan dan meremas bagian dada korban menggunakan tangan kirinya.

“Setelah melakukan aksinya, pelaku berusaha melarikan diri dengan memasuki sebuah gang. Namun, gang tersebut ternyata buntu. Ketika berbalik arah, pelaku sudah ditunggu warga yang mendengar teriakan korban,” ungkap AKP Prastiyo.

Warga yang geram sempat menghakimi pelaku hingga babak belur sebelum akhirnya petugas dari Polsek Jebres datang dan mengamankan situasi. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta Surakarta dan diserahkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku tergoda oleh penampilan korban saat keluar dari area stadion dan telah membuntuti korban sejak dari Manahan hingga lokasi kejadian di Jagalan.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya. Atas perbuatannya, BTN dijerat dengan Pasal 6a juncto Pasal 6c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 290 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *