Polresta Solo Tegaskan Komitmen Lindungi Perempuan, Proses Hukum Pelaku Begal Payudara

0
WhatsApp Image 2025-04-09 at 09.08.34_189445f1

Kapolresta Solo, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo (JatengNOW/Dok)

SOLO, JATENGNOW.COM – Polresta Solo menunjukkan respons cepat dalam menangani kasus kekerasan seksual yang terjadi di ruang publik. Aksi pelecehan berupa begal payudara yang menimpa seorang remaja putri di kawasan Jagalan, Kecamatan Jebres, Kota Solo, Selasa (8/4/2025), langsung ditindak tegas oleh kepolisian dengan mengamankan pelaku dan memprosesnya secara hukum.

Korban berinisial BRA (17), menjadi sasaran tindakan cabul saat pulang dari berolahraga di Stadion Manahan. Dalam perjalanan menuju rumahnya di Pucang Sawit, korban dipepet oleh pelaku berinisial BTN (30), warga Kecamatan Jumantono, Karanganyar. Pelaku yang mengendarai sepeda motor meremas bagian tubuh korban sebelum akhirnya melarikan diri ke gang sempit yang ternyata buntu.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, melalui keterangannya menegaskan bahwa warga sekitar segera merespons teriakan korban dan berhasil menangkap pelaku.

“Korban sempat berteriak minta tolong, dan warga langsung membantu mengamankan pelaku. Petugas Polsek Jebres kemudian segera datang ke lokasi untuk mencegah tindakan lebih lanjut dari massa dan membawa pelaku ke Mapolresta Solo,” ujarnya, Rabu (9/4).

Pelaku kini dalam penanganan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) untuk proses penyidikan. Dari hasil pemeriksaan, BTN mengakui telah mengikuti korban sejak dari kawasan Stadion Manahan dan melakukan pelecehan saat melintas di Jalan Kali Kuantan. Barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan dalam aksi pelecehan juga telah diamankan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6a jo Pasal 6c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 290 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara.

Kapolresta Solo menegaskan komitmen institusinya untuk terus melindungi masyarakat, terutama perempuan dan anak, dari segala bentuk kekerasan di ruang publik. Selain penindakan hukum, langkah preventif dan edukasi kepada masyarakat juga akan ditingkatkan guna menciptakan rasa aman dan nyaman di Kota Solo. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *