Dua Pengedar Sabu Dibekuk, Polisi Bongkar Modus Penempatan Barang via Titik Lokasi
9 Paket Sabu Disita Polda Jateng dari Dua Pengungkapan di Sukoharjo dan Karanganyar (JatengNOW/Dok)
SEMARANG, JATENGNOW.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengungkap dua kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Sukoharjo dan Karanganyar.
Dari dua perkara tersebut, polisi mengamankan sembilan paket sabu dengan total berat bruto sekitar 14,48 gram. Sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika juga turut disita.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur mengatakan, pengungkapan pertama dilakukan terhadap RAH (35), warga Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
RAH diamankan di sebuah kamar kos di Dusun II Gumpang, Kecamatan Kartasura, Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu yang dilakukan RAH di wilayah Sukoharjo.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu timbangan digital, plastik klip bening, lakban warna cokelat, serta satu unit telepon seluler Vivo warna hitam.
Penyidik kemudian mengembangkan pemeriksaan terhadap RAH. Dari keterangan yang diperoleh, polisi menelusuri sejumlah lokasi hingga menemukan lima paket sabu dengan berat bruto sekitar 3,26 gram di wilayah Kabupaten Boyolali.
“Kepada petugas, tersangka RAH mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial A yang saat ini berstatus DPO. Menurut keterangannya, barang tersebut diambil dengan mengikuti alamat atau titik lokasi yang dikirim melalui WhatsApp di wilayah Surakarta,” terang Yos Guntur.
RAH diketahui pernah menjalani perkara narkotika pada 2024.
Pengungkapan Kedua di Karanganyar
Kasus berikutnya diungkap di Kabupaten Karanganyar. Polisi mengamankan BR (27), warga Kecamatan Tasikmadu, yang diduga terlibat dalam peredaran sabu.
BR ditangkap di rumahnya di wilayah Ngablak, Kelurahan Papahan, Kecamatan Tasikmadu, Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan empat paket sabu dengan berat bruto 11,22 gram.
Polisi juga menyita sejumlah barang lain, yakni alat hisap bong, suru, pipet kaca, plastik klip, gunting, timbangan, dan lakban warna hitam.
Dalam pemeriksaan, BR mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial G alias Gandos yang kini berstatus DPO.
Menurut pengakuan BR, dirinya menerima sekitar 20 gram sabu untuk diedarkan dengan sistem penempatan barang berdasarkan titik atau alamat yang diberikan.
BR juga mengaku dijanjikan imbalan Rp2 juta apabila seluruh barang yang diterimanya selesai ditempatkan.
Yos Guntur mengatakan, kedua perkara tersebut memiliki pola distribusi yang memanfaatkan lokasi tertentu sebagai tempat penempatan narkotika.
“Pada perkara pertama, penyidik menemukan bahwa sabu diambil berdasarkan titik lokasi yang dikirim melalui WhatsApp, kemudian ditempatkan di wilayah Boyolali. Sementara pada perkara kedua, tersangka mengaku menerima barang dalam jumlah lebih besar untuk kemudian ditempatkan sesuai perintah dari pihak yang memberikan barang,” ujar Yos.
Penyidik masih mendalami keterangan kedua tersangka, termasuk pola komunikasi dengan pihak yang diduga memasok narkotika, lokasi penempatan barang, serta jalur distribusinya.
“Keterangan dari kedua tersangka masih kami dalami. Termasuk bagaimana pola komunikasi dengan pihak yang memberikan barang, lokasi penempatan, serta aliran barangnya. Dua orang yang disebut dalam pemeriksaan saat ini masih berstatus DPO dan keberadaannya terus kami telusuri,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yuliyanto mengatakan informasi dari masyarakat dapat menjadi salah satu pintu awal bagi polisi untuk melakukan penyelidikan.
“Informasi dari masyarakat bisa menjadi awal bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan. Namun setelah informasi diterima, proses berikutnya harus dilakukan melalui pemeriksaan dan pembuktian agar setiap langkah yang diambil memiliki dasar yang jelas,” jelas Yuliyanto.
Dari dua pengungkapan tersebut, Ditresnarkoba Polda Jateng mengamankan total sembilan paket sabu dengan berat bruto sekitar 14,48 gram.
Penyidik masih mengembangkan perkara untuk menelusuri keberadaan A dan G yang disebut dalam pemeriksaan dan saat ini berstatus DPO, sekaligus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. (jn02)
