Polda Jateng Musnahkan 17,38 Gram Sabu dari Dua Kasus, Perkara Tersangka Masih Berjalan

0
IMG-20260828-WA0008

SEMARANG, JATENGNOW.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dari dua perkara yang tengah ditangani. Total 58 paket sabu dengan berat keseluruhan 17,38 gram dimusnahkan di Mako Ditresnarkoba Polda Jateng, Jalan Dr Wahidin, Tanah Putih, Kota Semarang.

Pemusnahan dilakukan pada Rabu (26/8/2026) setelah barang bukti tersebut menjalani pemeriksaan dan pengujian oleh Bidlabfor Polda Jateng serta memperoleh penetapan dari kejaksaan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur mengatakan, pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari prosedur penanganan barang bukti dalam perkara narkotika.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu dipastikan melalui proses pemeriksaan. Pelaksanaan pemusnahan juga disaksikan sejumlah pihak yang berkepentingan dalam perkara.

“Barang bukti ini sebelumnya sudah diperiksa dan diuji. Setelah ada penetapan dari kejaksaan, pemusnahan dilakukan dengan melibatkan pihak terkait agar prosesnya transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Yos Guntur, Jumat (28/8/2026).

Dari perkara pertama dengan tersangka berinisial AM, polisi memusnahkan 23 bungkus serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat bersih 10,7 gram.

Sementara itu, dari perkara kedua dengan tersangka berinisial MM, barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 35 paket sabu dengan berat keseluruhan 6,6 gram.

Proses pemusnahan dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB. Barang bukti sabu yang telah melalui pemeriksaan kemudian dilarutkan menggunakan air yang dicampur detergen.

Setelah seluruh barang bukti larut, air tersebut dibuang ke lubang yang telah disiapkan. Seluruh proses pemusnahan juga dicatat dan dituangkan dalam berita acara.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kasubid Narkobafor Bidlabfor Polda Jateng AKBP Roostiawan beserta staf, Jaksa Penuntut Umum Kejati Jateng Brigita dan Widya, Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Jateng AKBP Andis Arfan Tofani, serta Kasubdit 2 AKBP Mega Laksana Putra.

Selain itu, kuasa hukum tersangka Advokat Imam Widayat dan kedua tersangka AM serta MM juga hadir dalam kegiatan tersebut.

Yos menegaskan, pemusnahan barang bukti tidak berarti perkara terhadap kedua tersangka telah berakhir. Proses hukum masih berjalan dan penyidik tetap melakukan tahapan penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pemusnahan ini merupakan salah satu tahapan dalam penanganan barang bukti narkotika. Perkara terhadap para tersangka masih berproses dan penyidik tetap melanjutkan tahapan hukum,” jelasnya.

Menurut dia, penanganan perkara narkotika harus dilakukan secara berjenjang, mulai dari pengungkapan kasus, penyitaan barang bukti, pemeriksaan dan pengujian, penyidikan hingga proses hukum berikutnya.

Polda Jateng memastikan setiap tahapan dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku, termasuk terhadap barang bukti yang telah mendapatkan penetapan untuk dimusnahkan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto mengatakan keterbukaan dalam proses penanganan barang bukti menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

“Masyarakat perlu melihat bahwa ada proses yang jelas dalam setiap penanganan barang bukti. Mulai dari pemeriksaan, penetapan hingga pemusnahan dilakukan dengan melibatkan pihak terkait,” ujarnya.

Ia menambahkan, masyarakat tidak perlu menganggap pemusnahan barang bukti sebagai tanda bahwa perkara telah selesai. Penyidikan terhadap AM dan MM masih berlangsung di Ditresnarkoba Polda Jateng.

Penyidik selanjutnya akan melanjutkan proses hukum terhadap kedua tersangka sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *