Sudah 4 dan 7 Kali Dipenjara, Dua Residivis Kembali Bobol Toko Planet Ban di Solo

0
image

Dua Residivis Bobol Toko Planet Ban di Pasar Kliwon, Polresta Surakarta Ringkus 2 Pelaku (JatengNOW/Dok)

SOLO, JATENGNOW.COM – Polresta Surakarta mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar Toko Planet Ban di Jalan Kapten Mulyadi, Kelurahan Pasar Kliwon, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial AR (32) dan JN (41). Keduanya merupakan warga Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, dan diketahui sebagai residivis.

Wakapolresta Surakarta AKBP Heru Eko Wibowo mengatakan, pengungkapan dilakukan jajaran Satreskrim Polresta Surakarta setelah melakukan penyelidikan atas laporan pencurian yang terjadi pada Jumat (7/8/2026).

“Tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini terjadi di Toko Planet Ban Jalan Kapten Mulyadi. Kejadian diketahui sekitar pukul 08.05 WIB oleh pelapor atau korban atas nama Ilyas selaku Kepala Cabang Toko Planet Ban,” kata Heru saat konferensi pers, Kamis (27/8/2026).

Kasus tersebut pertama kali diketahui ketika seorang karyawan datang sekitar pukul 08.06 WIB untuk membuka toko.

Namun, setibanya di lokasi, karyawan mendapati pintu toko sudah dalam keadaan terbuka. Setelah diperiksa, pintu samping toko juga ditemukan terbuka.

Saat masuk ke dalam, karyawan melihat kondisi toko sudah berantakan.

“Karyawan kemudian mengecek kondisi sekitar dan mendapati pintu samping toko juga sudah terbuka. Saat masuk ke dalam, kondisi toko diketahui sudah berantakan,” jelas Heru.

Karyawan kemudian mendokumentasikan kondisi toko menggunakan kamera ponsel sebagai bahan laporan kepada pihak perusahaan.

Pengecekan rekaman CCTV juga dilakukan. Dari rekaman tersebut diketahui toko telah menjadi sasaran pencurian oleh orang tidak dikenal.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menduga kedua tersangka masuk ke toko dengan cara mencongkel pintu menggunakan besi linggis kecil.

Polisi akhirnya berhasil mengamankan AR dan JN pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di wilayah Semanggi, Pasar Kliwon.

Sejumlah barang bukti turut diamankan. Dari pihak korban, polisi menyita satu batang besi pencongkel ban.

Sementara dari tersangka JN, petugas mengamankan dua karung plastik warna putih, satu obeng warna kuning yang ujungnya dipasang kunci L, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio bernomor polisi AD-6202-KM.

Barang bukti tersebut diamankan untuk mendukung proses penyidikan terhadap kedua tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapati kedua tersangka ternyata sudah berulang kali berhadapan dengan hukum.

AR tercatat telah menjalani hukuman sebanyak empat kali. Sementara JN memiliki riwayat pidana yang lebih panjang karena sudah tujuh kali menjalani hukuman.

“Riwayat hukum para tersangka menjadi salah satu perhatian dalam proses penyidikan. Saat ini keduanya telah diamankan dan proses hukum terus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Heru.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Polresta Surakarta mengimbau masyarakat dan pelaku usaha meningkatkan sistem keamanan, terutama ketika meninggalkan tempat usaha dalam kondisi tutup.

Pengecekan pintu, penggunaan pengamanan tambahan, serta pemantauan lingkungan sekitar dinilai penting untuk mempersempit peluang terjadinya pembobolan dan pencurian. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *