Nekat Gondol ‘Supra Bapak’ Dini Hari, Residivis Asal Kudus Kena ‘Bakbuk’ Warga Solo

0
IMG-20260827-WA0106

SOLO, JATENGNOW.COM – Aksi pencurian sepeda motor di depan toko sembako Jalan Kolonel Sugiyono, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, berakhir dengan tertangkapnya pelaku.

Pelaku berinisial MF (49), warga Kudus, ditangkap setelah aksinya kepergok pemilik sepeda motor. Ia diduga mencuri Honda Supra X milik Agus (42), warga Ngemplak, Boyolali, pada Selasa (25/8/2026) dini hari.

Wakapolresta Surakarta AKBP Heru Eko Wibowo mengatakan, pencurian terjadi sekitar pukul 02.30 WIB.

“Kasus ini merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di depan toko sembako Jalan Kolonel Sugiyono, Banjarsari, Surakarta,” kata Heru saat konferensi pers, Kamis (27/8/2026).

Sebelum kejadian, korban bersama saksi memarkirkan Honda Supra X bernomor polisi AD-4968-QW di depan toko sekitar pukul 02.00 WIB.

Sepeda motor tersebut telah dikunci stang sebelum korban dan saksi masuk ke dalam toko untuk beristirahat.

Sekitar 30 menit kemudian, korban mendengar suara sepeda motor dari arah depan toko. Curiga dengan suara tersebut, korban bersama saksi langsung keluar untuk mengecek kendaraan.

Mereka mendapati sepeda motor sudah dibawa kabur oleh pelaku.

“Korban kemudian bersama saksi mengecek sepeda motornya. Saat itu diketahui sepeda motor sudah dibawa oleh tersangka,” jelas Heru.

Korban dan saksi tak tinggal diam. Keduanya langsung mengejar pelaku hingga akhirnya berhasil menangkap MF.

Pelaku kemudian diamankan dan dibawa bersama barang bukti ke Polresta Surakarta untuk menjalani proses hukum.

Dalam aksinya, MF diduga menggunakan kunci T untuk membuka atau merusak bagian kontak sepeda motor.

Polisi mengamankan satu unit Honda Supra X/NF 100 D tahun 2003 dengan nomor polisi AD-4968-QW.

Selain sepeda motor, petugas juga menyita enam buah kunci T dan satu buah kunci letter L yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian.

Sementara dari korban, polisi mengamankan BPKB dan STNK sebagai bukti kepemilikan kendaraan.

MF ditangkap sekitar pukul 05.00 WIB di depan toko sembako Jalan Kolonel Sugiyono, Banjarsari.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapati MF ternyata merupakan residivis kasus pencurian.

Heru mengungkapkan, MF sudah dua kali menjalani hukuman pidana. Pada 2013, ia dihukum dalam perkara pencurian di Kudus. Kemudian pada 2021, MF kembali menjalani hukuman dalam perkara pencurian di Jepara.

“Yang bersangkutan sebelumnya sudah menjalani hukuman sebanyak dua kali. Tahun 2013 di Kudus dalam perkara pencurian dan tahun 2021 di Jepara juga dalam perkara pencurian,” ungkap Heru.

Atas perbuatannya, MF dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Polresta Surakarta mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, termasuk di lokasi yang dianggap aman.

Penggunaan kunci pengaman tambahan juga dianjurkan sebagai langkah antisipasi untuk mempersempit peluang terjadinya pencurian kendaraan bermotor. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *