Dua Kubu Keraton Solo Saling Lapor Polisi, Kasus Penganiayaan dan Gamelan Sekaten Didalami

0
image

Kasat Reskrim Polresta Surakarta Kompol Derry Eko Setiawan (JatengNOW/Dok)

SOLO, JATENGNOW.COM – Perselisihan dua kubu di Keraton Solo berlanjut ke ranah hukum. Kedua pihak sama-sama melaporkan dugaan tindak pidana ke Mapolresta Surakarta.

Satu laporan dibuat seorang abdi dalem yang ditujukan kepada Pengageng Sasana Wilapa Paku Buwono XIV Purbaya, GKR Panembahan Timoer Rumbay, dan BRM Yudhistira. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan.

Sementara itu, Gusti Rumbay melaporkan Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo yang dipimpin Gusti Raden Ayu (GRAy) Koes Moertiyah atau Gusti Moeng.

Laporan kedua berkaitan dengan dugaan penguasaan, pencurian, atau penggelapan gamelan Sekaten.

Kasat Reskrim Polresta Surakarta Kompol Derry Eko Setiawan membenarkan adanya dua aduan tersebut. Polisi kini masih melakukan pendalaman untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

“Benar kami sudah menerima aduan terkait pencurian, satunya lagi penganiayaan. Sekarang posisinya adalah kami sedang pendalaman. Apakah yang bersangkutan aduannya bisa kami tingkatkan ke tahap selanjutnya atau belum,” kata Derry kepada wartawan di Mapolresta Surakarta, Kamis (27/8/2026).

Polisi Periksa Saksi dan Minta Korban Visum

Untuk laporan terkait dugaan pencurian, penggelapan, atau penguasaan gamelan Sekaten, polisi telah memeriksa sejumlah saksi.

Sementara dalam perkara dugaan penganiayaan, polisi mengarahkan pihak yang mengaku sebagai korban untuk menjalani visum di rumah sakit.

“Kalau untuk kasus penganiayaan, kami mengarahkan untuk visum ke rumah sakit. Untuk kasus yang satunya lagi kami baru memeriksa saksi-saksi,” jelasnya.

Dalam aduan yang disampaikan Gusti Timoer, turut dilampirkan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV dan foto.

Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti tersebut untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara yang dilaporkan.

“CCTV nanti kami kirim dulu ke laboratorium forensik, apakah benar atau tidak. Karena takutnya harus sesuai dengan hasil dari laboratorium forensik,” pungkas Derry.

Hingga kini, Polresta Surakarta belum meningkatkan kedua aduan tersebut ke tahap penyidikan. Polisi masih mengumpulkan keterangan saksi, memeriksa bukti, serta melakukan pendalaman terhadap masing-masing laporan. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *