September 29, 2026

Berawal dari Live TikTok dan Cekcok Online, 2 Pemuda Sragen Bawa Celurit Keliling Solo hingga Ditangkap Polisi

0
IMG-20260929-WA0021

SOLO, JATENGNOW.COM – Polisi menetapkan dua anak di bawah umur sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata tajam tanpa izin yang sempat viral di media sosial. Keduanya diduga membawa celurit setelah terlibat tantangan berkelahi melalui siaran langsung TikTok.

Wakapolresta Surakarta AKBP Heru Eko Wibowo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari video sekelompok orang yang membawa senjata tajam di jalanan dan viral di media sosial pada 24 September 2026.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Siber Polresta Surakarta dengan melakukan penyelidikan. Polisi selanjutnya memeriksa enam orang yang diduga terlibat.

“Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman tersebut, berdasarkan alat bukti yang ada yang ditemukan oleh penyidik, penyidik menetapkan dua orang tersangka dengan inisial AYS dan AMC,” kata Heru dalam jumpa pers di Mako Polresta Surakarta, Selasa (29/9/2026).

Kedua tersangka masing-masing berusia 16 tahun dan 17 tahun. Keduanya diketahui masih berstatus pelajar di wilayah Sragen.

Heru menjelaskan, kasus tersebut berawal pada 19 September 2026 ketika AYS bersama sejumlah rekannya berkumpul di rumah salah seorang temannya di wilayah Sragen.

Saat itu, AYS melakukan siaran langsung melalui akun TikTok @onliga33. Dalam siaran tersebut terjadi cekcok dan saling ejek dengan pengguna akun lain.

Perselisihan di media sosial itu kemudian berkembang menjadi tantangan untuk bertemu dan berkelahi di wilayah Boyolali.

“Berawal dari tantangan berkelahi menggunakan senjata tajam yang melalui media sosial di TikTok,” jelas Heru.

AYS kemudian mengajak teman-temannya berangkat menggunakan sepeda motor menuju lokasi yang telah disepakati. Pertemuan awalnya direncanakan berlangsung di kawasan Simpang Lima Boyolali, tetapi kemudian lokasi berubah ke kawasan Ring Road Mojosongo, Surakarta.

Rombongan tersebut melintas dari arah Kartasura menuju Solo hingga kawasan Underpass Joglo, Jalan Ki Mangunsarkoro.

Sekitar pukul 02.15 WIB, AYS dan AMC diduga mengacungkan senjata tajam karena mengira kelompok yang ditantang melalui media sosial akan datang ke lokasi tersebut.

Namun, kelompok yang ditantang ternyata tidak hadir. Rombongan tersebut kemudian membubarkan diri.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu celurit berukuran sekitar satu meter, satu celurit berukuran kecil, dua sepeda motor jenis Kawasaki KLX 150 dan Honda PCX, serta sejumlah telepon seluler.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang lain berupa helm, pakaian, dan beberapa telepon seluler dari merek berbeda.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan tanpa hak membawa, menguasai, memiliki, menyimpan, dan atau mempergunakan senjata pemukul, penikam, atau penusuk.

Ancaman pidana dalam pasal tersebut maksimal tujuh tahun penjara.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, kedua pelajar tersebut tidak dilakukan penahanan. Polisi mempertimbangkan status keduanya yang masih bersekolah.

“Berdasarkan pertimbangan penyidik, untuk yang dua orang yang kita tetapkan tersangka tidak dilakukan penahanan karena pertimbangan masih sekolah sampai dengan saat ini. Tapi tetap proses kita jalan,” ujar Heru.

Sementara terkait asal senjata tajam, Kasatres PPA/PPO Polresta Surakarta Kompol Ratna Karnila Sari mengatakan, celurit tersebut diperoleh dari seorang teman berinisial MC.

“Kalau senjatanya, dari hasil pemeriksaan diperoleh dari temannya yang bernama MC, dipinjamkan. Jadi MC juga sudah kita lakukan pemeriksaan sebagai saksi, sementara,” kata Ratna.

Polisi masih melanjutkan proses penyidikan terhadap perkara tersebut, termasuk mendalami keterangan para saksi dan asal-usul senjata yang digunakan dalam aksi tersebut. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *