Polresta Solo Ungkap 6 Kasus Narkoba, Sita 302 Gram Tembakau Sintetis dan 2,5 Liter Liquid

0
IMG-20261027-WA0018

Kasat Narkoba Polresta Surakarta Kompol Agus Syamsudin (JatengNOW/dok)

SOLO, JATENGNOW.COM – Satresnarkoba Polresta Surakarta mengungkap enam kasus tindak pidana narkotika dalam kurun waktu satu pekan terakhir. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan tersangka serta menyita barang bukti berupa sabu, tembakau sintetis, dan cairan liquid yang digunakan untuk mengolah tembakau sintetis.

Kasat Narkoba Polresta Surakarta Kompol Agus Syamsudin menyampaikan pengungkapan tersebut dalam rilis kasus di Mapolresta Surakarta, Selasa (27/10/2026).

“Untuk satu minggu terakhir ini, Satresnarkoba Polresta Surakarta berhasil mengungkap enam kasus tindak pidana narkotika. Kita mengamankan delapan tersangka,” kata Agus.

Dari enam kasus tersebut, polisi menyita sabu seberat total 25,792 gram, tembakau sintetis 302 gram, serta cairan liquid sebanyak 2.480 mililiter atau sekitar 2,5 liter.

Agus menjelaskan, barang bukti tembakau sintetis dan cairan liquid dalam jumlah cukup besar ditemukan dalam pengungkapan di wilayah Sukoharjo yang mencakup dua tempat kejadian perkara (TKP).

Menurutnya, tersangka dalam kasus tersebut membeli bahan berbentuk gel, kemudian mengolahnya sendiri hingga menjadi cairan yang digunakan dalam proses pembuatan tembakau sintetis. Produk tersebut selanjutnya dipasarkan kepada pembeli.

“Bahan yang berwujud gel itu diolah sendiri, dimasak menjadi liquid, kemudian dipasarkan, termasuk tembakaunya,” jelasnya.

Dalam sesi tanya jawab, Agus menyebut aktivitas pengolahan tembakau sintetis tersebut diduga telah berlangsung sejak 2022. Tersangka mempelajari proses pembuatannya secara otodidak.

Harga jualnya bervariasi, bergantung pada jumlah pesanan. Agus menyebut harga yang ditawarkan mulai dari Rp300.000 hingga Rp700.000.

Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam enam perkara tersebut. Berdasarkan keterangan awal, para tersangka memiliki peran berbeda, dengan mayoritas diduga sebagai pengedar atau bandar.

Enam kasus itu terungkap di lokasi berbeda, mulai dari rumah hingga tempat kos. Peredaran barang terlarang tersebut diduga menjangkau wilayah Solo Raya.

Selain enam perkara yang ditangani, Satresnarkoba Polresta Surakarta juga melimpahkan satu kasus kepada Polres Klaten dengan barang bukti sabu seberat 8,60 gram.

Agus mengatakan, ancaman pidana bagi para tersangka bergantung pada pasal yang diterapkan dan berat barang bukti dalam masing-masing perkara. Untuk perkara dengan barang bukti tertentu, ancaman hukumannya dapat lebih dari lima tahun penjara.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polresta Surakarta memberantas peredaran narkotika di wilayah Solo Raya. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan dan jalur distribusi yang berkaitan dengan kasus-kasus tersebut. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *