Digerebek di Hotel Solo, Kasus Prostitusi Anak Seret Mucikari dan 13 Operator Aplikasi Hijau
SOLO, JATENGNOW.COM – Polresta Surakarta membongkar praktik dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur melalui prostitusi online. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan 14 orang sebagai tersangka, terdiri dari seorang mucikari dan 13 orang yang mengoperasikan aplikasi hijau untuk menawarkan jasa prostitusi.
Kapolresta Surakarta AKBP Condro Sasongko, yang akrab disapa Mbah Con, mengungkapkan kasus tersebut dalam rilis di Mapolresta Surakarta, Senin (26/10/2026). Ia menyebut praktik ini sebagai kejahatan serius yang berdampak luas terhadap korban maupun masyarakat.
“Ini termasuk kejahatan serius atau the most serious crime karena dampaknya sangat luar biasa,” kata Mbah Con.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan maraknya prostitusi online di wilayah Surakarta. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satres PPA dan PPO Polresta Surakarta melakukan penggerebekan di sebuah hotel di Kota Solo pada Kamis (22/10/2026).
Petugas mendapati dua korban anak sedang melayani tamu di kamar nomor 18. Kedua korban berinisial LS dan NPR, masing-masing berusia 17 tahun dan berasal dari Sukabumi, Jawa Barat.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan seorang pria berinisial D beserta 13 operator aplikasi di sebuah tempat tinggal sewaan di kawasan Donohudan, Boyolali.
Menurut Mbah Con, para pelaku diduga merekrut anak-anak di bawah umur, baik laki-laki maupun perempuan, untuk kemudian dieksploitasi. Jaringan tersebut disebut menjangkau sejumlah wilayah di Jawa Tengah, antara lain Surakarta, Karanganyar, Sragen, Klaten, Boyolali, Wonogiri, dan Sukoharjo.
Dalam menjalankan aksinya, 13 operator mengoperasikan aplikasi hijau untuk menawarkan layanan prostitusi secara daring. Tarif yang ditawarkan berkisar Rp200.000 hingga Rp500.000 per transaksi.
Sementara itu, tersangka berinisial R diduga bertugas mengambil uang hasil transaksi untuk diserahkan kepada D. Polisi juga mendalami alur perekrutan, pembagian peran, serta keuntungan yang diperoleh para tersangka.
Mbah Con menyampaikan, berdasarkan keterangan awal, korban dapat melayani sejumlah pelanggan dalam sehari. Ia menyebut angka rata-rata mencapai 10 pelanggan per hari, dengan bayaran yang disebut berkisar Rp5 juta hingga Rp5,5 juta per bulan. Rincian tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita 24 unit telepon seluler, 62 kondom, dua pelumas, lima buku rekap transaksi, serta uang tunai Rp8,65 juta.
Mbah Con mengatakan, penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dan identitas pengguna jasa prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur.
Dari empat anak yang disebut dalam keterangan awal, dua korban dalam perkara ini telah dititipkan kepada Dinas Sosial untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Polisi juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan perlindungan terhadap korban.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 455 KUHP baru tentang tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman pidana penjara tiga hingga 15 tahun. Mbah Con juga menyampaikan bahwa penyidik akan mendalami penerapan ketentuan hukum lain yang relevan, termasuk terkait perlindungan anak dan aktivitas elektronik.
Mbah Con menegaskan, Polresta Surakarta akan menindak tegas kejahatan yang meresahkan masyarakat. Ia juga meminta dukungan masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya tindak pidana serupa.
“Kita buat warga Solo aman, tenteram, damai,” tegas Mbah Con.
Ia turut mengingatkan para pelaku kejahatan jalanan, perampasan, dan premanisme agar tidak beraksi di Kota Solo. Menurutnya, kepolisian akan terus berupaya memutus mata rantai kejahatan yang merugikan masyarakat. (jn02)
