Polda Jateng Sita 2.604 Botol Miras di Karimunjawa, Kapal Pengangkut Diduga Tak Kantongi Izin Berlayar

0
image

Polda Jateng Sita 2.604 Botol Miras di Karimunjawa, Kapal Pengangkut Diduga Tak Kantongi Izin Berlayar (JatengNOW/Dok)

SEMARANG, JATENGNOW.COM – Polda Jawa Tengah mengungkap dugaan peredaran minuman keras tanpa izin di Karimunjawa, Kabupaten Jepara. Sebanyak 2.604 botol miras berbagai merek disita dalam operasi tersebut. Polisi juga mengamankan kapal pengangkut barang dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus itu disampaikan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan dalam konferensi pers di Mako Ditpolairud Polda Jateng, kawasan Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang, Selasa (20/10/2026).

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman minuman keras menggunakan kapal menuju Karimunjawa. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Subdit Penegakan Hukum Ditpolairud Polda Jateng memeriksa kapal yang bersandar di Pelabuhan Karimunjawa.

Saat pemeriksaan, petugas menemukan muatan minuman keras yang diangkut bersama material bangunan. Penyelidikan kemudian dikembangkan ke sebuah toko di wilayah Karimunjawa yang diduga menjadi tempat penyimpanan sekaligus lokasi penjualan miras tersebut.

Dari rangkaian penindakan itu, polisi mengamankan total 2.604 botol minuman keras dari berbagai merek.

Selain menelusuri dugaan peredaran miras tanpa izin, penyidik menemukan indikasi pelanggaran ketentuan pelayaran. Kapal KM Laba-Laba 8B berukuran 14 gross tonnage (GT) diduga berlayar tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang masih berlaku.

Dokumen pelayaran kapal tersebut diketahui telah kedaluwarsa pada 7 Oktober 2026.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan dua tersangka, yakni AKA (26), yang diduga bertugas sebagai nakhoda kapal, serta N (54), yang diduga sebagai pemilik barang sekaligus pihak yang mengedarkan minuman keras melalui toko di Karimunjawa.

Berdasarkan penyidikan sementara, minuman keras diduga ditempatkan bersama material bangunan untuk menyamarkan muatan. Tersangka N diduga memperoleh barang dari pemasok di wilayah Jepara dengan nilai transaksi sekitar Rp50 juta.

Sementara itu, AKA diduga menerima imbalan sebesar Rp15.000 untuk setiap karton minuman keras yang diangkut.

Penyidik juga mendalami dugaan ketidaksesuaian izin usaha toko yang menjadi lokasi penyimpanan dan penjualan minuman keras tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, toko itu menggunakan perizinan perdagangan eceran barang kebutuhan pokok. Izin tersebut dinilai tidak mencakup kegiatan penjualan minuman beralkohol sebagaimana ditemukan dalam perkara ini.

Atas dugaan pelanggaran pelayaran, AKA dijerat Pasal 323 ayat (1) juncto Pasal 219 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024.

Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

Kapolda Jateng menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menindak pelanggaran hukum, baik terkait keselamatan dan kepatuhan pelayaran maupun kegiatan perdagangan yang tidak sesuai dengan perizinan.

Penyidik masih mengembangkan perkara untuk mendalami rangkaian pengangkutan dan peredaran minuman keras tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Polda Jateng juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi ketentuan hukum serta memastikan kegiatan pengangkutan dan perdagangan barang dilengkapi dokumen dan izin yang sesuai. Warga diminta melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan pelanggaran serupa. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *