Pemprov Jateng Matangkan Persiapan Transisi Keanggotaan DPRD Hasil Pemilu 2024
SEMARANG, JATENGNOW.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng mematangkan persiapan transisi keanggotaan DPRD kabupaten/kota hasil Pemilu 2024. Hal ini dilakukan untuk memperlancar proses penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024.
“Harapannya semua bisa memahami tahapan-tahapan dan bisa melaksanakan transisi, sehingga semua berjalan dengan lancar,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Jateng Sumarno, di sela Rapat Koordinasi Transisi Keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota Hasil Pemilihan 2024, di Grhadika Bhakti Praja, Kamis (30/5/2024).
Rakor tersebut diikuti perwakilan KPU kabupaten/kota se-Jateng, Biro Pemerintahan Setda Provinsi Jateng dan kabupaten/kota, serta Sekretaris DPRD se-Jateng.
Sumarno juga meminta hasil evaluasi pelaksanaan Pilpres dan Pileg 2024 menjadi acuan persiapan penyelenggaraan Pilkada 2024.
“Sebagai bahan antisipasi, agar pelaksanaan pilkada serentak di Jateng berjalan jauh lebih baik dari Pileg dan Pilpres,” harapnya.
Sementara itu, terkait anggaran bantuan partai politik (parpol), Sumarno mengatakan alokasi anggaran bantuan parpol 2024 harus ditambah karena dihitung berdasarkan jumlah perolehan suara setiap parpol pada Pileg 2024.
“Jadi nanti ada alokasi tambahan bantuan parpol sesuai dengan perolehan suara di Pileg 2024,” kata sekda.
Lebih lanjut, Pelaksana Harian (Plh) Direktur Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD, dan Hubungan antar Lembaga (FKDH) Kementerian Dalam Negeri, Herny Ika S, menjelaskan bahwa menjelang pelantikan anggota DPRD, semua kelengkapan administrasi harus disiapkan untuk pengesahan menjadi anggota DPRD provinsi maupun kabupaten/kota.
Menurut Herny, beberapa berkas yang harus ada antara lain, tercatat sebagai anggota DPRD kabupaten/kota masa jabatan 2024-2029, fotokopi daftar calon tetap anggota DPRD berikut perolehan suara yang dilegalisasi KPU, serta berita acara peresmian pengucapan sumpah janji anggota DPRD.
“Hal-hal ini yang harus kita pedomani untuk mengantisipasi permasalahan-permasalahan yang tidak kita inginkan. Karena kurang lengkapnya berkas ini bisa menjadi celah adanya gugatan-gugatan,” katanya. (jn02)