Mulai 1 Juli 2024, Begini Cara Cek NIK Sudah Jadi NPWP

0

Mulai 1 Juli 2024, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan berfungsi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi.

npwp

Mulai 1 Juli 2024, Begini Cara Cek NIK Sudah Jadi NPWP. (jatengNOW/dok)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Mulai 1 Juli 2024, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan berfungsi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi.

Sebagai bagian dari reformasi perpajakan, pemerintah Indonesia mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Hal ini berarti, mulai 1 Juli 2024, NIK akan berfungsi sebagai NPWP bagi seluruh wajib pajak orang pribadi.

Pemadanan NIK-NPWP wajib dilakukan oleh semua wajib pajak orang pribadi, yaitu penduduk Indonesia yang menggunakan NIK sebagai NPWP.

Wajib pajak orang pribadi diimbau untuk segera melakukan validasi NIK-NPWP paling lambat 30 Juni 2024.

Cara cek NIK sudah jadi NPWP atau belum

Untuk mengetahui apakah NIK yang dimiliki sudah terdaftar sebagai NPWP, Anda dapat mengeceknya di tautan ereg.pajak.go.id.

Sebelum itu, persiapkan terlebih dahulu NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK) sebagai data pendukung pengecekan. Berikut cara cek NIK sudah menjadi NPWP atau belum:

1. Kunjungi laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp pada browser di ponsel Anda.

2. Pada kolom kategori, pilih ‘Orang Pribadi’.

3. Setelah itu, masukkan 16 digit NIK pada kolom yang disediakan.

4. Masukkan juga 16 digit nomor KK pada kolom yang tersedia.

5. Masukkan kode captcha, lalu klik ‘Cari’.

6. Jika NIK Anda telah menjadi NPWP, maka situs akan menampilkan informasi mengenai Data NPWP. Namun, jika NIK belum terpadankan, maka akan muncul tulisan ‘Validasi NPWP Gagal, NPWP Tidak Terdaftar’.

Cara validasi NIK jadi NPWP

1. Masuk ke website DJP pajak.go.id, lalu login

2. Setelah login, ubah data profil Anda pada menu profil

3. Pada menu profil akan menunjukkan status validitas data utama yang Anda miliki, apakah ‘Perlu Dimutakhirkan’ atau ‘Perlu Dikonfirmasi’. Status ini menandakan, bahwa Anda perlu melakukan validasi NIK

4. Masuk ke ‘Data Utama’ dan akan menemukan kolom NIK/NPWP. Pada kolom itu, masukkan NIK yang berjumlah 16 digit

5. Jika telah selesai, klik ‘Validasi’. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Dukcapil

6. Jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik ‘Ok’ pada notifikasi itu.

Demikian informasi cara cek NIK sudah jadi NPWP, semoga bermanfaat. (JN01)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *