September 27, 2026

PSSI Jateng Tabrak Aturan, Kangkangi Regulasi?

0
logo-pssi-_x600

8 Anggota KP-KBP Mundur, Bagaimana Nasib Kongres Pemilihan PSSI Jateng?

​Oleh: Sutrisno

​Sepak bola Indonesia tampaknya tak pernah sepi dari panggung teater absurditas. Ketika aturan dasar organisasi (rule of law) diinjak-injak demi memaksakan sebuah agenda, demokrasi sepak bola di tingkat daerah merana. Fenomena inilah yang kini telanjang di depan mata publik Jawa Tengah dalam dinamika suksesi kepemimpinan Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Jateng.

​Hanya dalam kurun waktu 48 jam, publik disuguhi dua panggung pertunjukan yang saling bertolak belakang secara ekstrem.

​Pada 23 September 2026, perangkat resmi pemilihan—Komite Pemilihan (KP) dan Komite Banding Pemilihan (KBP)—secara sah dan berkesadaran hukum menerbitkan Surat Keputusan (SK) resmi yang menyatakan tahapan Kongres Pemilihan Ketua PSSI Jateng DITUNDA. Alasannya krusial dan tak terbantahkan: mundurnya 8 anggota (4 KP dan 4 KBP) membuat kedua organ independen tersebut lumpuh akibat kehilangan kuorum.

​Namun, belum kering tinta SK penundaan tersebut, pada 25 September 2026, Sekretariat Asprov PSSI Jateng justru bermanuver. Lewat sebuah surat undangan bernomor resmi, Sekretaris PSSI Jateng justru mengundang para voter untuk tetap hadir menggelar Kongres Pemilihan Ketua pada 8 Oktober 2026 di Padma Hotel Semarang, lengkap dengan instruksi pengiriman surat mandat paling lambat 30 September.

​Tindakan Sekretariat dan jajaran pengurus (Plt Ketua) PSSI Jateng ini bukan sekadar bentuk miskomunikasi administrasi biasa. Ini adalah tindakan nekat yang patut diduga kuat sebagai pembangkangan regulasi (regulatory violation) dan pengambilalihan kewenangan (usurpation of power) secara ilegal.

Menguliti Pelanggaran Regulasi: Dari Kode Pemilihan Hingga Statuta PSSI 2025

​Jika kita membedah Kode Pemilihan PSSI Jateng Edisi 2020 serta Statuta PSSI 2025, langkah PSSI Jateng memaksakan agenda 8 Oktober adalah cermin telanjang dari tindakan cacat hukum. Mari kita bedah satu per satu:

​1. Memperkuat Kedudukan KP Lewat Statuta PSSI 2025 (Pasal 32 ayat 3 & Pasal 80)

​Posisi Komite Pemilihan bukanlah tempelan atau sekadar aksesoris pelengkap administratif. Statuta PSSI 2025 secara eksplisit menegaskan supremasi kewenangan KP:

​Pasal 32 ayat (3) Statuta PSSI 2025 menegaskan bahwa setiap pemilihan dalam Kongres PSSI wajib dilakukan sesuai Kode Pemilihan PSSI dan diawasi langsung oleh Komite Pemilihan PSSI.

​Pasal 80 Statuta PSSI 2025 secara konkrit menempatkan Komite Pemilihan sebagai badan independen yang bertugas mengolah, mengatur, dan mengawasi seluruh proses pemilihan.

​Dengan payung hukum Statuta 2025 ini, tidak ada celah sedikit pun bagi Sekretariat Asprov PSSI Jateng untuk mengabaikan atau melompati KP. Tanpa pengawasan dan kendali dari KP yang sah secara kuorum, seluruh agenda pemilihan adalah ilegal secara konstitusi organisasi.

​2. Menentang Kewenangan Kongres (Pasal 3 ayat 4 & 5)

​Kode Pemilihan menegaskan bahwa anggota KP dan KBP ditunjuk dan disahkan hanya oleh Kongres. Ketika terjadi pengunduran diri massal yang merusak kuorum, KP dan KBP secara sadar menyatakan organ mereka lumpuh dan mengembalikan mandat tersebut kepada Kongres Biasa untuk dilakukan pengisian ulang.

​Tindakan Sekretariat PSSI Jateng yang “mengabaikan” kelumpuhan ini dan pura-pura seolah panitia pemilihan masih berfungsi adlh tindakan manipulatif. Tanpa ada Kongres pengisian komite terlebih dahulu, tidak ada panitia yang sah untuk mengawal pemilihan.

​3. Pembajakan Kewenangan Komite Pemilihan (Pasal 5)

​Pasal 5 Kode Pemilihan memberikan kewenangan eksklusif dan independen kepada Komite Pemilihan untuk mengorganisasi, melaksanakan, dan mengawasi seluruh proses pemilihan—mulai dari memverifikasi mandat voter, mengelola prosedur kandidat, menetapkan tenggat waktu, hingga menyusun tata cara pemungutan suara.

​Pertanyaannya: Atas dasar kewenangan apa Sekretariat PSSI Jateng menerbitkan surat tanggal 25 September yang mengambil alih urusan teknis registrasi voter, pengumpulan mandat, dan penetapan agenda pemilihan?.

​Sekretariat Asprov PSSI Jateng adalah badan eksekutif administratif, bukan penyelenggara pemilihan. Mengambil alih tugas KP adalah bentuk abuse of power yang sangat nyata.

​4. Produk Hukum tanpa Kewenangan (Pasal 6, 12, 23)

​Pasal 6 menegaskan bahwa hanya KP yang “telah diselenggarakan dengan semestinya” yang memiliki hak mengambil keputusan.

Pasal 12 mengharuskan Kongres digelar sesuai Statuta PSSI.

Lebih tegas lagi, Pasal 23 menyebutkan bahwa seluruh hal administratif dan teknis organisasi Kongres Pemilihan yang belum diatur, sepenuhnya menjadi diskresi Komite Pemilihan dan keputusannya bersifat final.

​Ketika pengurus eksekutif (atau Plt Ketua) mengambil alih peran ini dan mengabaikan SK KP-KBP tertanggal 23 September, mereka telah menciptakan “hukum sendiri” di luar koridor Statuta.

​Tiga Pertanyaan Kritis untuk Pengurus PSSI Jateng

​Di tengah carut marut ini, publik dan para pemilik suara (voter) PSSI Jawa Tengah berhak menuntut jawaban atas 3 pertanyaan mendasar ini:

  • ​Atas dasar regulasi apa surat undangan tanggal 25 September diterbitkan, padahal 2 hari sebelumnya perangkat pemilihan resmi (KP-KBP) menyatakan tahapan ditunda?
  • ​Apakah PSSI Jateng menganggap SK KP-KBP tanggal 23 September tidak berlaku? Jika ya, siapa dan lembaga apa yang memiliki kewenangan membatalkan SK organ independen tersebut?
  • ​Jika pemilihan 8 Oktober tetap dipaksakan jalan, siapa yang secara regulasi berwenang melakukan verifikasi voter, memimpin pemungutan suara, menghitung kertas suara, hingga mengesahkan hasil kemenangan? Apakah pengurus sendiri yang akan menjadi pemain sekaligus wasitnya?

​Hentikan Pemaksaan, Kembalikan ke Korridor Aturan

​Jika Kongres Pemilihan Ketua PSSI Jawa Tengah pada 8 Oktober 2026 tetap dipaksakan berjalan dalam kondisi organ pemilihan yang cacat kuorum dan tanpa dasar hukum yang sah, maka apapun produk hasil pemilihannya dapat dipastikan CACAT HUKUM (void ab initio).

​Hasil pemilihan yang lahir dari proses haram regulasi hanya akan mengundang sengketa panjang di Badan Arbitrase Olahraga (BAORI) maupun PSSI Pusat. Yang paling dirugikan dari ketidakpastian ini bukanlah para elite yang berebut kursi kepemimpinan, melainkan pembinaan sepak bola Jawa Tengah yang akan tersandera konflik internal tiada akhir.

​Plt Ketua dan Pengurus Asprov PSSI Jateng harus legawa dan berjiwa ksatria: Gelar Kongres Biasa terlebih dahulu untuk memilih komite baru, baru kemudian gelar pemilihan Ketua.

​Jangan biarkan panggung sepak bola Jawa Tengah diwarnai oleh praktik-praktik unprosedural yang mencoreng marwah sportifitas organisasi!

Oleh: Sutrisno (Pemerhati sepak bola Jawa Tengah, Mantan Ketua KP dua Periode/ Jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *