Semarang Berkomitmen Bebaskan Desa dari Korupsi: Target 50 Desa Antikorupsi Sampai 2025
SEMARANG, JATENGNOW.COM – Kabar gembira datang dari Kabupaten Semarang! Pemerintah daerah setempat berkomitmen untuk menjadikan seluruh desa di wilayahnya bebas dari tindak pidana korupsi. Hal ini disampaikan oleh Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, saat menerima kunjungan tim monitoring dan evaluasi implementasi indikator desa antikorupsi KPK RI di Balai Desa Banyubiru, pada Kamis (4/7/2024).
Ngesti Nugraha menjelaskan bahwa setelah Desa Banyubiru dan Sraten menjadi desa antikorupsi, Pemkab Semarang akan menyiapkan 20 desa antikorupsi lagi pada tahun ini. Targetnya, hingga tahun 2025, sebanyak 50 desa di Kabupaten Semarang telah menerapkan prinsip-prinsip antikorupsi.
“Pemkab Semarang melalui Inspektorat terus berupaya maksimal mendampingi desa-desa tersebut. Harapannya, agar seluruh proses berjalan lancar dan semua desa menjadi antikorupsi,” kata Ngesti Nugraha.
Upaya replikasi dan perluasan desa antikorupsi di Kabupaten Semarang mendapat apresiasi dari Pelaksana harian (Plh) Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Rino Haruno. Pihaknya telah menyusun panduan evaluasi dan monitoring desa antikorupsi yang dapat dijadikan acuan bagi para perangkat desa dalam mengembangkan prinsip-prinsip antikorupsi dalam menjalankan pemerintahan.
Rino Haruno juga menyampaikan bahwa evaluasi akan dilakukan secara periodik lima tahun sekali untuk memastikan Desa Banyubiru tetap layak menyandang predikat desa antikorupsi.
“Kita berharap, tidak ada lagi perangkat desa yang terjerat kasus korupsi. Jangan kendor untuk antikorupsi,” tegasnya.
Inspektur Provinsi Jawa Tengah, Dhoni Widianto, turut memberikan apresiasinya atas langkah Pemkab Semarang dalam mereplikasi desa antikorupsi. Menurutnya, tidak mudah untuk mendapatkan predikat sebagai desa antikorupsi.
“Banyubiru telah membuktikan mampu mengimplementasikan indikator antikorupsi melalui pelayanan publik yang berkualitas,” ungkapnya. (jn02)