Polrestabes Semarang Bekuk Pelaku Penganiayaan di Emerald Indah Semarang
Penangkapan tersebut terkait kasus penemuan seorang pemuda yang meninggal dunia dengan luka lebam di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Emerald Indah.
SEMARANG, JATENGNOW.COM – Jajaran Satreskrim Polrestabes Semarang bergerak cepat dengan membekuk enam pelaku penganiayaan di Emerald Indah, Semarang.
Enam pelaku masing-masing beridentitas Bagus Putra P (19), Agung R (26), Mika Faqih (19), Plateau Malik (21), Haidar S (21), M Haris (20). Mereka ditangkap di rumah masing-masing.
Keterangan tersebut disampaikan Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Dionisius Yudi Christiano saat jumpa pers, Jumat 16 September 2023.
Penangkapan tersebut terkait kasus penemuan seorang pemuda yang meninggal dunia dengan luka lebam di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Emerald Indah IX, RT 6/ RW 24, Kamis 14 September 2023.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata MAA (17) merupakan korban penganiyaan.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil autopsi korban yang berinisial MAA (17) merupakan korban penganiayaan. Korban mengalami pendarahan otak,” terang Dion, sapaan karib AKP Dionisius Yudi Christiano.
Lebih lanjut Dion menjelaskan, penyebab utama penganiayaan itu adalah korban mengambil uang tersangka Bagus senilai Rp600 ribu.
Kronologi Kejadian
Kronologi kejadian penganiayaan di Jalan Emerald Indah, berawal saat korban dijemput oleh para tersangka di daerah Pucanggading.
Selanjutnya korban dibawa ke warnet di daerah Klipang. Kemudian diajak potong rambut, dan kembali lagi di warnet.
“Sesampainya di warnet lagi, korban menanyakan uangnya yang hilang kepada korban. Karena dijawab dengan berbelit, akhirnya korban dianiaya oleh Bagus dan tersangka lainnya,” terang Dion.
Usai dianiaya, sambungnya, korban dibawa ke rumah Bagus, dengan alasan akan dirawat di rumahnya.
“Waktu di rumah, tersangka Bagus tak menyangka kalau korban akhirya meninggal dunia,” katanya.
Sementara, tersangka Bagus mengaku melakukan hal itu karena ingin menagih uang yang dicuri korban.
“Korban memang sering tidur di rumah saya, namun korban malah ambil uang saya sebesar Rp600 ribu. Bukanya ngomong apa adanya, malah dia berbelit kemudian saya dan teman-teman emosi dan melakukan penganiyaan terhadap korban. Lalu korban saya bawa ke rumah, dan siangnya malah sudah meninggal,” ungkap Bagus.
Atas aksinya karena korban masih dibawah umur, para tersangka disangkakan Pasal 76c Jo 80 Ayat (3) UURI No. 35 Th. 2014 dan atau 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. (jn01)