Bukan Disita! Pengacara Yoyok Sukawi Ungkap Fakta Sebenarnya Putusan PN Semarang

0

Kuasa hukum Yoyok Sukawi menjelaskan putusan PN Semarang dalam sengketa utang-piutang. Tidak ada penetapan sita aset maupun pengesahan kuasa menjual.

luhut sagala3

Bukan Disita! Pengacara Yoyok Sukawi Ungkap Fakta Sebenarnya Putusan PN Semarang. (jatengnow/dok)

SEMARANG, JATENGNOW.COM – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Semarang dalam perkara sengketa utang-piutang yang melibatkan A.S. Sukawijaya alias Yoyok Sukawi dinilai perlu dibaca secara menyeluruh.

Kuasa hukum Yoyok Sukawi, Luhut Sagala, menegaskan putusan tersebut tidak menetapkan penyitaan terhadap aset milik kliennya.

Penegasan itu disampaikan Luhut menyusul munculnya pemberitaan yang menyebut sejumlah aset Yoyok Sukawi telah disita pengadilan.

Menurut Luhut, anggapan tersebut tidak sesuai dengan amar maupun pertimbangan putusan. Ia menjelaskan, permohonan sita jaminan yang diajukan pihak penggugat justru tidak dikabulkan oleh majelis hakim.

“Kami perlu meluruskan informasi yang berkembang. Tidak ada putusan yang memerintahkan sita aset milik Yoyok Sukawi. Permohonan sita jaminan yang diajukan Penggugat justru tidak dikabulkan oleh majelis hakim,” ujar Luhut.

Selain persoalan penyitaan, terdapat pula permintaan penggugat agar Akta Kuasa Menjual Nomor 03 tertanggal 1 November 2024 disahkan oleh pengadilan. Namun, permintaan tersebut juga tidak diterima majelis hakim.

Luhut menyebut kondisi itu penting karena pengesahan kuasa menjual akan berkaitan dengan kewenangan terhadap aset yang menjadi objek perkara.

“Jadi tidak benar kalau putusan ini memberikan kewenangan kepada Penggugat untuk menjual aset-aset milik klien kami. Permintaan untuk mengesahkan kuasa menjual tersebut ditolak oleh pengadilan,” tegasnya.

Luhut kemudian menjelaskan mengenai sejumlah aset yang disebut dalam pertimbangan putusan. Ia mengatakan, penyebutan aset sebagai bagian dari jaminan umum tidak berarti pengadilan telah melakukan sita jaminan.

Perbedaan tersebut, menurut dia, perlu dipahami agar publik tidak keliru menafsirkan isi putusan.

“Jaminan umum dengan sita jaminan adalah dua hal yang berbeda. Dalam putusan ini tidak ada penetapan bahwa delapan bidang tanah tersebut disita untuk Penggugat,” jelas Luhut.

Salah satu aset yang turut dibahas majelis hakim adalah tanah dengan SHM Nomor 02774 di Srondol Wetan.

Menurut Luhut, dalam perkara tersebut tidak terdapat kebutuhan untuk menetapkan sita jaminan, antara lain karena sertifikat tanah tersebut telah berada dalam penguasaan pihak penggugat.

Dalam kondisi demikian, menurut pertimbangan majelis, tidak terdapat kekhawatiran aset dialihkan guna menghindari pelaksanaan putusan apabila kewajiban tidak dijalankan secara sukarela.

Majelis hakim selanjutnya tidak mengabulkan permohonan sita jaminan yang diajukan penggugat.

Luhut menegaskan, istilah jaminan umum yang muncul dalam putusan harus dipahami sebagai konsekuensi hukum terhadap harta debitur, bukan sebagai pemberian hak khusus kepada pihak penggugat untuk menjual aset.

Aset yang terbukti merupakan milik Yoyok Sukawi dapat menjadi bagian dari jaminan umum sepanjang masih tercatat atas namanya dan belum dialihkan.

“Tidak ada kalimat dalam amar putusan yang menyatakan aset-aset tersebut telah disita. Justru petitum sita jaminan ditolak,” ujarnya.

Tidak Ingkari Utang

Di tengah sengketa tersebut, Luhut juga menegaskan Yoyok Sukawi tidak pernah menyangkal adanya kewajiban pembayaran. Ia menyebut kliennya sejak awal memiliki niat untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.

“Sejak awal klien kami tidak pernah mengingkari adanya utang. Ada kewajiban yang harus diselesaikan dan klien kami memiliki itikad baik untuk membayarnya,” kata Luhut.

Dalam proses persidangan, majelis hakim mencatat adanya pembayaran sebesar Rp200 juta pada 24 November 2025.

Pembayaran tersebut turut diperhitungkan dalam menentukan nilai kewajiban yang masih harus diselesaikan.

Berdasarkan perhitungan majelis, sisa pokok utang menjadi Rp12,8 miliar. Angka itu berbeda dengan perhitungan awal yang diajukan penggugat sebesar Rp13 miliar.

Luhut menilai fakta tersebut menunjukkan posisi kliennya bukan menolak kewajiban, melainkan berkaitan dengan penyelesaian pembayaran yang harus dilakukan.

“Klien kami tidak pernah mengatakan bahwa tidak memiliki kewajiban. Yang sejak awal dibicarakan adalah bagaimana kewajiban tersebut diselesaikan sesuai kondisi dan mekanisme yang ada,” ujarnya.

Tidak Semua Permintaan Penggugat Dikabulkan

Luhut juga menyoroti putusan PN Semarang bersifat mengabulkan gugatan untuk sebagian. Dengan demikian, tidak seluruh tuntutan yang diajukan penggugat diterima oleh majelis hakim.

Selain menolak permohonan sita jaminan dan pengesahan kuasa menjual, majelis juga mengubah nilai biaya penagihan yang dimohonkan penggugat.

Dari semula Rp500 juta, biaya penagihan yang dipertimbangkan menjadi Rp100 juta. Permintaan pembayaran uang paksa atau dwangsom Rp1 juta setiap hari juga tidak dikabulkan.

Majelis hakim turut tidak mengabulkan permintaan agar putusan dapat langsung dijalankan terlebih dahulu atau uitvoerbaar bij voorraad.

“Jadi kalau putusan ini dibaca secara lengkap, hasilnya tidak sesederhana ‘Soeharto menang dan aset Yoyok disita’. Ada bagian gugatan yang dikabulkan, tetapi ada pula sejumlah permintaan yang secara tegas ditolak oleh majelis hakim,” kata Luhut.

Pada bagian akhir amar putusan, majelis menyatakan menolak gugatan untuk selebihnya.

Mengenai tindak lanjut perkara, Luhut mengatakan tim kuasa hukum belum menentukan langkah hukum yang akan ditempuh.

Pihaknya masih membahas putusan tersebut bersama Yoyok Sukawi dan akan mencermati seluruh pertimbangan majelis hakim.

“Untuk langkah hukum selanjutnya, kami masih berdiskusi dengan klien. Kami akan mempelajari secara menyeluruh pertimbangan majelis hakim, termasuk bagian-bagian yang menurut kami perlu dicermati, sebelum menentukan langkah hukum berikutnya,” katanya.

Luhut menyatakan pihaknya menghormati putusan PN Semarang. Meski demikian, kajian terhadap pertimbangan hukum tetap dilakukan sebelum menentukan sikap selanjutnya.

Ia berharap penjelasan tersebut dapat memberikan gambaran yang lebih lengkap mengenai perkara tersebut, terutama terkait status aset yang disebut dalam putusan.

“Yang terpenting saat ini adalah masyarakat mendapatkan informasi yang utuh. Ada putusan mengenai kewajiban pembayaran dan wanprestasi, tetapi tidak ada sita aset dan kuasa menjual juga tidak disahkan pengadilan. Itu yang perlu kami luruskan,” pungkas Luhut.(JN01)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *