Kasus Mafia Tanah di Salatiga, 3 Pelaku Rebut 11 Lahan Petani, Kerugian Rp 34 Miliar
SEMARANG, JATENGNOW.COM – Tim Satgas Mafia Tanah Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil membongkar kasus mafia tanah yang melibatkan tiga orang pelaku yang telah merebut lahan milik 11 petani di Kota Salatiga. Pengungkapan ini dilakukan dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Jl. Sukun Raya Banyumanik, Kota Semarang, pada Senin (29/7/2024).
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, yang mendampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Dwi Subagyo, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku adalah DI (49), AH (39), dan seorang perempuan NR (41). Mereka berhasil menguasai 11 lahan petani seluas kurang lebih 27 ribu meter persegi yang terletak di Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, dan Desa Bendosari, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga.
“Dengan peran masing-masing, para tersangka menggerakkan korban untuk menyerahkan sertifikat dengan memberikan uang muka dan rangkaian kebohongan,” kata Kombes Pol Artanto di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng.
Dirreskrimsus Kombes Pol Dwi Subagyo menjelaskan peran masing-masing pelaku. Tersangka AH, yang berperan sebagai aktor intelektual, berpura-pura sebagai anak pengusaha rokok terkenal dan melakukan pembelian tanah seluas total 26.933 meter persegi. Sementara itu, DI menggunakan identitas palsu sebagai Edward Setiadi yang disebut sebagai pemodal, dan NR mengaku sebagai notaris.
“Korban diberi uang muka Rp 10 juta untuk satu bidang tanah. Ada 11 korban, mereka petani,” ujar Kombes Pol Dwi Subagio.
Para pelaku kemudian secara melawan hukum membalik nama sertifikat menjadi atas nama AH dan menggunakan sertifikat tersebut sebagai agunan kredit modal kerja senilai Rp 25 miliar di salah satu bank, nominal yang jauh melebihi nilai tanah.
“Hal ini mengakibatkan kerugiannya pihak bank berupa kredit macet senilai Rp 25 miliar. Sedangkan di pihak para petani atau pemilik sertifikat mengalami kerugian total Rp 9 miliar. Total kerugian akibat perbuatan para pelaku sebesar Rp 34 miliar,” jelasnya.
Penanganan kasus ini telah dimulai sejak 2021 dan membutuhkan waktu hingga tiga tahun karena proses panjang dalam menelusuri jaringan mafia tanah tersebut. Dirreskrimsus mengungkapkan bahwa sejauh ini sudah ada 46 saksi dan 2 saksi ahli dari UI dan Undip yang diperiksa.
“Saat ini, para tersangka sudah berada di tahanan karena juga terjerat kasus berbeda yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. AH bahkan sudah beberapa kali menjadi tersangka di Kejaksaan, termasuk kasus kredit fiktif,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan Pasal 266 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(jn02)