Pengedar Sabu di Tembalang Panik Hendak Kabur, 15 Paket Sabu Jatuh dari Gulungan Sarung
SEMARANG – Upaya UA (28), warga Tembalang, Kota Semarang, melarikan diri saat hendak ditangkap polisi berakhir sia-sia. Pria tersebut diamankan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
UA ditangkap di kawasan Kelurahan Rowosari, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Kamis (13/8/2026). Dari tangan tersangka, polisi menemukan 15 paket sabu dengan berat bruto 7,17 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah Tembalang.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas mengetahui keberadaan UA di rumahnya.
Saat dilakukan penindakan, tersangka justru berusaha kabur melalui bagian belakang rumah.
“Ketika diamankan, tersangka sempat berusaha melarikan diri. Dalam penggeledahan, kami menemukan 15 paket sabu yang sebelumnya disimpan di dalam gulungan sarung yang dipakai tersangka,” kata Yos Guntur.
Saat UA mencoba melarikan diri, gulungan sarung tersebut terjatuh. Polisi kemudian menemukan paket-paket sabu berada di bawah kaki tersangka.
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan warga setempat.
Selain 15 paket sabu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lakban hitam, korek gas, serta sarung yang digunakan untuk menyembunyikan narkotika tersebut.
Dari pemeriksaan awal, UA mengaku tidak menjalankan aksinya seorang diri. Ia menyebut mendapatkan sabu dari seseorang berinisial B yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Menurut pengakuan tersangka, dirinya diperintah mengambil, memecah, kemudian mengedarkan sabu di wilayah Tembalang.
“Dari keterangan tersangka, kegiatan tersebut sudah dilakukan sebanyak dua kali,” ujar Yos.
UA mengaku mendapatkan imbalan setiap kali menyelesaikan tugas dari jaringan tersebut. Untuk sekitar 16 paket sabu yang telah diambil dan dipecah, ia dijanjikan uang Rp500 ribu serta sabu seberat 0,5 gram.
Uang tersebut, kata Yos, dikirim melalui aplikasi dompet digital milik tersangka.
Polda Jateng masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pihak yang diduga berada di belakang UA.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini. Siapa pun yang memasok, memerintah, maupun mengendalikan peredaran narkotika akan kami kejar,” tegasnya.
UA diketahui juga pernah menjalani hukuman dalam dua perkara pencurian. Kini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jateng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto mengingatkan masyarakat agar turut berperan dalam membantu pemberantasan peredaran narkotika.
Menurutnya, peredaran narkoba dapat menyasar berbagai lingkungan sehingga diperlukan kewaspadaan masyarakat.
“Peredaran narkoba bisa masuk dari mana saja dan menyentuh siapa saja. Karena itu, kepedulian terhadap lingkungan menjadi penting,” kata Yuliyanto.
Ia meminta masyarakat segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba.
“Kalau ada sesuatu yang mencurigakan, sampaikan kepada kami sebelum persoalan narkoba semakin jauh dan menimbulkan korban,” pungkasnya. (jn02)
