Polisi Geledah Rumah Pelaku Predator Seksual di Jepara, Temukan Barang Bukti Tambahan

Polisi Geledah Rumah Pelaku Predator Seksual di Jepara, Temukan Barang Bukti Tambahan (JatengNOW/Dok. Polda Jateng)
JEPARA, JATENGNOW.COM – Tim Kepolisian dari Polda Jawa Tengah menggeledah rumah seorang pelaku predator seksual berinisial S (21) di wilayah Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Rabu (30/4/2025). Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa dalam penggeledahan tersebut pihaknya menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan pelanggaran Undang-Undang Pornografi, UU Perlindungan Anak, dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Hari ini kita melaksanakan kegiatan penggeledahan dan beberapa barang bukti yang kita temukan berkaitan dengan serangkaian tindak pidana, yakni pornografi, perlindungan anak, dan ITE,” jelas Kombes Artanto di lokasi.
Dari rumah pelaku, polisi menyita berbagai barang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Barang bukti yang diamankan di antaranya adalah kartu perdana, alat kontrasepsi, empat unit telepon genggam, serta topi dan pakaian milik tersangka.
Artanto menegaskan bahwa penggeledahan ini bertujuan untuk melengkapi bukti-bukti dalam proses penyidikan terhadap pelaku. Setelah proses penggeledahan selesai, S langsung dibawa kembali ke Mapolda Jateng guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku diketahui bekerja sebagai karyawan konveksi dan memiliki perilaku tertutup dalam kehidupan sehari-harinya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, telah menyampaikan bahwa pelaku ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap 21 anak di bawah umur. Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian dan proses penyidikan terus berlanjut.
Polda Jateng menegaskan akan terus mendalami motif dan kemungkinan adanya korban tambahan dalam kasus ini. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui informasi terkait tindakan pelaku. (jn02)