Sritex Tak Lanjutkan Usaha, Fokus Pemberesan Utang Pasca Kepailitan

0
image-62

Gedung PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (JatengNOW/Dok)

SEMARANG, JATENGNOW.COM – PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) resmi tidak melanjutkan usaha dan memilih pemberesan utang setelah rapat kreditur di Pengadilan Niaga Semarang pada Jumat (28/2). Keputusan ini diambil berdasarkan kondisi keuangan perusahaan yang dinilai tidak memungkinkan untuk melanjutkan operasional, meskipun opsi going concern sempat dibahas.

Hakim Pengawas Pengadilan Niaga Semarang, Haruno Patriadi, menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan laporan dari kurator dan debitur pailit.

“Berdasarkan kondisi yang disampaikan oleh kurator dan debitur, tidak mungkin untuk menjalankan going concern,” jelasnya Seperti dilansir dari Voiceofnusantara.com jejearing JatengNOW.

Menurut Haruno, PT Sritex saat ini dalam kondisi insolven, yang berarti tidak memiliki dana cukup untuk melunasi utang. Dengan demikian, langkah selanjutnya adalah pemberesan utang melalui eksekusi aset perusahaan.

Kurator PT Sritex, Denny Ardiansyah, mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil setelah 21 hari masa diskusi dengan pihak debitur pailit. Ia menegaskan bahwa tidak ada opsi untuk melanjutkan usaha karena kendala besar seperti ketiadaan modal kerja dan tingginya biaya produksi.

“Jika usaha tetap berjalan, potensi kerugian bisa semakin besar. Karena itu, pemberesan aset menjadi pilihan terbaik,” ujar Denny.

Saat ini, kurator tengah menyiapkan langkah eksekusi dengan melakukan penaksiran harga aset melalui akuntan independen sebelum dilelang untuk membayar utang kreditur.

Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, menyampaikan bahwa meski hasil rapat kreditur tidak sesuai harapan, pihaknya tetap menghormati putusan pengadilan dan akan bekerja sama dengan kurator dalam proses pemberesan aset.

Keputusan ini menjadi babak baru bagi PT Sritex yang kini memasuki tahap likuidasi aset guna menyelesaikan kewajiban perusahaan kepada kreditur. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *