Jam Kerja ASN di Ramadan Resmi Diatur, Pemerintah Pastikan Layanan Tetap Optimal

Ilustrasi | ASN (JatengNOW/Dok)
JAKARTA, JATENGNOW.COM – Pemerintah telah menetapkan ketentuan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 Hijriah melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal sambil memberikan keseimbangan bagi ASN dalam menjalankan ibadah di bulan suci.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menyatakan bahwa ketentuan ini menggantikan kebiasaan sebelumnya di mana Kementerian PANRB mengeluarkan Surat Edaran khusus setiap Ramadan.
“Dengan adanya Perpres ini, jam kerja ASN selama Ramadan sudah diatur secara tetap, sehingga tidak perlu lagi ada kebijakan tahunan yang terpisah,” ujar Rini dalam keterangannya, Jumat (28/2).
Sesuai aturan, jam kerja ASN selama Ramadan ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat. Hari kerja dimulai pukul 08.00 waktu setempat, dengan waktu istirahat 30 menit pada hari biasa dan 60 menit pada hari Jumat. Instansi yang memiliki pola kerja berbeda, misalnya dengan enam hari kerja dalam seminggu, diberikan waktu transisi maksimal satu tahun untuk menyesuaikan.
Peraturan ini juga memberikan fleksibilitas bagi unit kerja yang menangani pelayanan langsung kepada masyarakat atau sektor operasional lainnya. Menteri PANRB memiliki kewenangan untuk menetapkan pengecualian terhadap jam kerja tertentu demi menjaga efektivitas layanan publik.
Sementara itu, aturan ini tidak berlaku bagi prajurit TNI, anggota Polri, serta ASN di bidang pertahanan dan keamanan. Pengaturan jam kerja mereka akan disesuaikan oleh Panglima TNI dan Kapolri. Selain itu, ASN yang bertugas di perwakilan RI di luar negeri akan mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh Kementerian Luar Negeri.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap keseimbangan antara produktivitas kerja dan ibadah selama Ramadan dapat terjaga tanpa mengganggu kelancaran pelayanan publik. (jn02)