Pengasuh Ponpes di Jepara Ditangkap, Polisi Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Santri
JEPARA, JATENGNOW.COM – Polres Jepara resmi menahan seorang pengasuh pondok pesantren berinisial IAJ (60), warga Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang santri perempuan.
Kapolres Jepara AKBP Hadi Kristanto mengatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
“Penahanan telah kami lakukan karena unsur pidananya sudah terpenuhi. Penanganan perkara ini tidak hanya fokus pada proses hukum, tetapi juga pemulihan korban melalui pendampingan psikologis,” ujar Kapolres saat konferensi pers, Selasa (12/5/2026).
Korban diketahui merupakan pelajar asal Kecamatan Kalinyamatan. Dugaan tindak kekerasan seksual itu disebut pertama kali terjadi pada April 2025 di lingkungan pondok pesantren tempat tersangka mengajar.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan modus tipu muslihat berupa pernikahan siri fiktif. Polisi menyebut korban sempat diberikan uang tunai oleh tersangka sebagai bagian dari rangkaian modus tersebut.
Kasus ini mulai terungkap setelah ibu korban menemukan percakapan WhatsApp bernada tidak pantas di ponsel anaknya saat pulang ke rumah. Merasa ada kejanggalan, keluarga kemudian melakukan penelusuran dan melaporkan kejadian itu ke Polres Jepara pada Februari 2026.
Dari hasil penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti untuk memperkuat proses hukum. Barang bukti tersebut meliputi tiga unit telepon genggam, satu flashdisk berisi data digital, pakaian milik korban, hingga dokumen pribadi korban.
Selain proses penyidikan, kepolisian juga menggandeng Dinas DP3AP2KB dan Dinas Sosial Kabupaten Jepara guna memberikan pendampingan psikologis dan trauma healing bagi korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta pasal terkait penyalahgunaan relasi kuasa di lingkungan pendidikan. Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara.
Kapolres Jepara turut mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengetahui adanya tindak kekerasan seksual serupa.
“Kami menjamin kerahasiaan identitas korban dan akan menangani setiap laporan secara profesional bersama instansi terkait,” tegasnya. (jn02)
