Kemenag RI Akhirnya Buka Suara! Ponpes di Jepara Terancam Dinonaktifkan Imbas Dugaan TPKS

0
IMG-20260508-WA0015

JEPARA, JATENGNOW.COM – Kementerian Agama (Kemenag) RI akhirnya angkat bicara terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.

Melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kemenag RI mengeluarkan surat rekomendasi resmi terkait penanganan lanjutan kasus dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Al Anwar. Surat bernomor B-608.1/DJ.I/PP.00.7/03/2026 tertanggal 5 Maret 2026 itu ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Tengah melalui Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren.

Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan Kanwil Kemenag Jawa Tengah mengenai perkembangan penanganan kasus dugaan TPKS di lingkungan pondok pesantren tersebut.

Direktur Pesantren atas nama Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Basnang Said, menyatakan pihaknya telah menerima dan mempelajari laporan serta perkembangan kasus yang sedang ditangani aparat penegak hukum.

Dalam surat itu disebutkan bahwa Kankemenag Kabupaten Jepara juga telah melakukan koordinasi dengan Polres Jepara guna menjaga ketertiban, perlindungan anak, dan keberlangsungan pendidikan pesantren sesuai aturan yang berlaku.

Kemenag menegaskan perlunya langkah tegas dan terukur yang mengedepankan perlindungan santri serta pembenahan tata kelola kelembagaan pesantren. Salah satu rekomendasi utama ialah penghentian sementara penerimaan santri baru hingga seluruh persoalan selesai ditangani secara tuntas.

Selain itu, Kemenag juga merekomendasikan pemberhentian sementara tenaga pendidik yang diduga menjadi pelaku kekerasan seksual. Dalam surat dijelaskan, pihak yang saat ini masih berstatus ustaz maupun pengajar diminta tidak lagi menjalankan aktivitas pendidikan sampai ada keputusan hukum berkekuatan tetap atau inkrah.

Langkah tersebut mengacu pada Pasal 13 Angka 2 Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022.

Tak hanya itu, Kemenag RI juga memberi peringatan tegas. Jika rekomendasi tersebut tidak dijalankan, pihak terkait diminta mempertimbangkan usulan penonaktifan pondok pesantren kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Penonaktifan disebut sebagai konsekuensi atas dugaan pengabaian terhadap sistem pengasuhan yang aman dan ramah bagi santri.

Dalam bagian akhir surat, Kemenag berharap penanganan kasus dilakukan secara terpadu antara lembaga pemerintah dan aparat penegak hukum dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan santri.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Jepara, Akhsan Muhyiddin, membenarkan bahwa rekomendasi dari pusat telah diteruskan kepada pihak pondok pesantren.

“Sudah kami teruskan, ini baru langkah awal. Ketika ada hal lain, akan diteliti dan ditindaklanjuti lagi,” ujarnya, Kamis (7/5/2026).

Ia menambahkan, kewenangan terkait pencabutan izin maupun penonaktifan pondok pesantren sepenuhnya berada di tangan Kemenag RI.

“Kami terus memantau proses hukum yang berjalan. Hasil perkembangan akan kami sampaikan ke Kanwil untuk diteruskan ke pusat,” katanya.

Kemenag Jepara juga mengaku telah mengumpulkan para pimpinan pondok pesantren dan berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Jepara, DP3AP2KB, hingga tokoh masyarakat guna memperkuat langkah pencegahan kasus serupa di lingkungan pesantren. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *