Proses Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Santriwati di Jepara Dinilai Lamban, Keluarga Siapkan Aduan ke Propam
JEPARA, JATENGNOW.COM – Keluarga korban kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di sebuah pondok pesantren di Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, mendesak kepolisian segera menetapkan pimpinan ponpes berinisial AJ sebagai tersangka.
Pihak keluarga menilai proses hukum berjalan lamban meski penanganan kasus telah berlangsung selama berbulan-bulan.
Kuasa hukum korban, Erlinawati, mengatakan hingga kini terlapor yang merupakan pimpinan pondok pesantren masih bebas dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Ia mengaku sudah beberapa kali meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), namun jawaban yang diterima masih sama, yakni menunggu gelar perkara untuk penetapan tersangka.
“Penyidikan sebenarnya sudah selesai, tapi belum ada penetapan tersangka. Kami terus menanyakan ke penyidik dan jawabannya masih menunggu gelar perkara,” ujarnya, Kamis (7/5/2026).
Kasus dugaan kekerasan seksual tersebut disebut terjadi dalam rentang April hingga Juli 2025 dan baru terungkap pada akhir Juli tahun lalu.
Korban mengaku mengalami tindakan pelecehan hingga pemerkosaan oleh oknum pimpinan pondok pesantren tersebut lebih dari 25 kali.
Laporan resmi sendiri telah masuk ke pihak kepolisian pada November 2025. Sementara proses penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak Februari 2026.
Menurut Erlinawati, berbagai tahapan penyidikan sebenarnya sudah dilakukan, mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, visum, hingga pemeriksaan digital forensik.
“Bukan berarti prosesnya tidak berjalan, tetapi sangat lamban. Kami sudah hampir satu bulan menunggu gelar perkara tanpa kepastian,” tegasnya.
Karena itu, pihak keluarga berencana melayangkan surat pengaduan ke Divisi Propam Polri apabila tidak ada perkembangan signifikan dalam waktu dekat.
“Kalau tetap tidak ada perkembangan, kami akan bersurat ke Propam,” katanya.
Berdasarkan surat yang diterima kuasa hukum korban, penyidik disebut telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya pemeriksaan lokasi kejadian, visum et repertum di RSUD RA Kartini Jepara, pengiriman SPDP ke Kejaksaan Negeri Jepara, penyitaan barang bukti, hingga pemeriksaan digital oleh Bidlabfor Polda Jawa Tengah. (jn02)
