Jual Miras Berkedok Toko Kelontong, Warga Gondangrejo Solo Diamankan Tim Sparta

0

Jual Miras Berkedok Toko Kelontong, Warga Gondangrejo Solo Diamankan Tim Sparta (JatengNOW/Dok)

SOLO, JATENGNOW.COM – Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Solo menggerebek sebuah toko kelontong di Jalan Bromo Raya, Kadipiro, Banjarsari, yang ternyata menjual minuman keras (miras) pada Minggu malam (19/08/2024) sekitar pukul 22.00 WIB. Pemilik toko, Y (59), warga Gondangrejo, diamankan atas dugaan penjualan miras ilegal.

Kasat Samapta, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, mengungkapkan bahwa penggerebekan ini dilakukan berdasarkan laporan yang diterima dari Call Center Tim Sparta. Laporan tersebut menyebutkan adanya penjualan miras berkedok toko kelontong di wilayah Kadipiro.

“Toko yang berkedok warung sembako ini ternyata menjual minuman keras berbagai merek. Tim Sparta langsung menuju lokasi dan melakukan penggeledahan dengan seizin pemilik rumah. Hasilnya, kami menemukan sejumlah minuman keras siap jual,” jelas Kompol Arfian pada Senin (20/08/2024).

Pengakuan dari pemilik toko menyebutkan bahwa ia telah menjalankan bisnis penjualan miras tersebut selama kurang lebih satu tahun. Dari penggerebekan ini, petugas menyita 25 botol miras berbagai merek, termasuk 9 botol anggur merah, 6 botol bintang anggur merah, serta beberapa jenis lainnya seperti kawa-kawa dan frost.

Barang bukti serta pemilik toko telah dibawa ke markas Sat Samapta Polresta Solo untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan prosedur Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

“Penjual dan barang bukti sudah kami amankan, dan kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Kasat Samapta.

Dengan penggerebekan ini, Polresta Solo kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas penjualan miras ilegal di wilayah Solo, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (jn02)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *