Bawaslu Kabupaten Temanggung Lakukan Pengawasan Melekat pada Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati
TEMANGGUNG, JATENGNOW.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Temanggung menerapkan pengawasan melekat (Waskat) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Temanggung. Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap tahapan pencalonan berjalan sesuai dengan prosedur dan regulasi yang telah ditetapkan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung, Roni Nefriyadi, menyatakan bahwa pihaknya telah mempersiapkan jajaran pengawas untuk mengawasi proses pencalonan, terutama dalam memeriksa kelengkapan dan keabsahan syarat administrasi bakal pasangan calon.
“Kami telah menyiapkan jajaran pengawas (Bawaslu) untuk dapat mengawasi tahapan pencalonan agar dapat berjalan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan, di antaranya adalah kelengkapan dan keabsahan syarat administrasi para bakal pasangan calon,” ungkap Roni Nefriyadi pada Rabu (28/8/2024).
Bawaslu Temanggung memantau seluruh tahapan, mulai dari pendaftaran, penelitian syarat administrasi, pemeriksaan kesehatan, hingga penetapan pasangan calon. Menurut jadwal KPU, pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Temanggung berlangsung dari 27 hingga 29 Agustus 2024.
Selain mengawasi proses pendaftaran, Bawaslu Kabupaten Temanggung juga menyiapkan posko aduan untuk masyarakat yang ingin melaporkan tahapan pencalonan. Roni juga mengimbau agar pihak-pihak yang tidak diperbolehkan mendukung salah satu pasangan calon, seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, kepala desa, perangkat desa, dan penyelenggara pemerintahan, untuk menjaga netralitasnya.
“Selain itu, Bawaslu Temanggung juga mengajak seluruh elemen masyarakat di Temanggung untuk ikut serta mengawasi tahapan pencalonan ini dan agar dapat melaporkan kepada Bawaslu apabila menemukan dugaan pelanggaran pemilihan,” pungkas Roni.
Dengan pengawasan yang ketat, Bawaslu berharap proses pencalonan bupati dan wakil bupati Temanggung dapat berjalan dengan transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (jn02)