KDRT di Banjarsari Solo, Suami Brutal Habisi Nyawa Istri, Motifnya Mengejutkan

Barang bukti yang disita kepolisian dari pelaku KDRT (JatengNOW/Kevin Rama)
SOLO, JATENGNOW.COM – Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, siang ini secara resmi mengumumkan penangkapan seorang tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung pada kematian.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan yang masuk ke Polresta Solo pada 20 Agustus 2024, yang kemudian berkembang menjadi penyelidikan hingga akhirnya terungkap bahwa korban, VH (42), tewas akibat penganiayaan yang dilakukan oleh suaminya sendiri, AS (47).
Peristiwa tragis ini terjadi pada 17 Agustus 2024. Tersangka AS, yang bekerja sebagai penjaga parkir di Jakarta, pulang ke rumahnya di Banjarsari, Solo.
Setibanya di rumah, AS menyerahkan uang sebesar Rp30.000 kepada istrinya, VH. Namun, uang tersebut dikembalikan oleh VH, yang menurut keterangan tersangka, dilakukan dengan cara yang dianggapnya merendahkan.
Merasa tersinggung, AS kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Tersangka memukul korban menggunakan helm yang diambil dari tangan korban saat korban hendak keluar rumah. Tersangka juga memukul korban dengan sapu ijuk hingga patah, membanting korban, dan bahkan mencekiknya,” ungkap Kombes Pol Iwan Saktiadi.
Setelah penganiayaan tersebut, kondisi VH semakin memburuk. Ia segera dilarikan ke rumah sakit, namun sayangnya, nyawanya tidak tertolong dan ia meninggal dunia setelah beberapa hari dalam perawatan.
Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa tersangka sempat berusaha menutupi kejadian sebenarnya dengan meminta perawat di rumah sakit untuk tidak mengungkapkan hasil pemeriksaan medis.
Namun, pihak keluarga korban, terutama adik korban yang juga menjadi saksi dalam kasus ini, melihat adanya tanda-tanda kekerasan yang mencurigakan pada tubuh korban saat proses pemulasaraan jenazah. Kecurigaan ini mendorong keluarga untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Solo.
“Setelah menerima laporan, Satreskrim Polresta Solo segera melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kami memanggil sejumlah saksi, termasuk tersangka AS, yang akhirnya mengakui perbuatannya,” jelas Kombes Pol Iwan.
Untuk memastikan penyebab kematian korban, pihak kepolisian melakukan ekshumasi atau penggalian kembali jenazah untuk keperluan autopsi.
Hasil autopsi menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan benda tumpul, termasuk luka memar pada wajah, dada, punggung, dan anggota tubuh lainnya, patah tulang iga belakang ke-9 dan 10, serta pendarahan di otak. Hasil ini memperkuat dugaan bahwa kematian korban disebabkan oleh kekerasan fisik yang dilakukan oleh tersangka.
Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan yang diperoleh, tersangka AS dikenakan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Pasal ini mengatur tentang kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda hingga Rp45 juta.
“Dari hasil penyidikan yang telah kami lakukan, termasuk barang bukti yang ada, kami menyimpulkan bahwa tersangka AS dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap istrinya yang mengakibatkan kematian. Tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Iwan. (jn02)