Kelangkaan Elpiji 3 Kilogram di Jepara Disebabkan Lonjakan Konsumsi, Bukan Pengurangan Distribusi

0
image-47

Kelangkaan Elpiji 3 Kilogram di Jepara Disebabkan Lonjakan Konsumsi, Bukan Pengurangan Distribusi (JatengNOW/Dok)

JEPARA, JATENGNOW.COM – Kelangkaan elpiji subsidi ukuran tiga kilogram di Kabupaten Jepara disebabkan oleh lonjakan konsumsi masyarakat, bukan karena pengurangan distribusi. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Kabupaten Jepara, Ferry Yudha Adhi Dharma Raharjo, saat dihubungi pada Jumat (6/9/2024).

Menurut Ferry, meskipun harga eceran tertinggi (HET) elpiji tiga kilogram telah disesuaikan berdasarkan SK Gubernur Jawa Tengah per 22 Agustus 2024 dari Rp15.500 menjadi Rp18.000, stok elpiji tetap stabil.

“Informasi yang kami terima menunjukkan bahwa tidak ada pengurangan distribusi. Penyebab kelangkaan adalah peningkatan konsumsi,” ujarnya.

Untuk mengatasi lonjakan permintaan tersebut, pihaknya telah mengajukan permohonan tambahan kuota elpiji kepada Pertamina pada pekan pertama September 2024.

“Kami tidak menyebutkan angka spesifik, namun kami telah mengajukan tambahan untuk memastikan ketersediaan elpiji di lapangan,” tambah Ferry.

Ferry menjelaskan bahwa pengiriman elpiji tidak dilakukan pada hari libur atau tanggal merah sesuai kebijakan Pertamina. Oleh karena itu, kekurangan pasokan selama periode tersebut diatasi dengan pengajuan permintaan tambahan kuota.

“Tanggal merah tidak ada pengiriman, sesuai kebijakan Pertamina. Untuk kekurangan selama periode tersebut, kami mengajukan permintaan tambahan kuota,” kata Ferry.

Mengenai rantai distribusi elpiji, Ferry menjelaskan bahwa proses distribusi dimulai dari Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) ke agen, kemudian ke pangkalan, dan akhirnya sampai ke pengguna. Jika harga elpiji di masyarakat melebihi HET, hal ini biasanya disebabkan oleh biaya tambahan dalam proses distribusi di luar jalur resmi.

“Biaya tambahan seringkali muncul di rantai distribusi selanjutnya. Secara resmi, harga elpiji mentok sampai pangkalan,” tuturnya.

Ferry juga menambahkan bahwa Pertamina menetapkan kuota 10 persen dari total pasokan untuk penjualan ke pengecer. Sementara sisanya harus didistribusikan langsung oleh pangkalan resmi kepada pengguna. Terkait sanksi bagi pelanggar ketentuan, Ferry menyebutkan bahwa hal tersebut merupakan wewenang Pertamina dan kepolisian. Ia berharap pangkalan dapat mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk menjual elpiji sesuai dengan HET. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *