Polres Sukoharjo Jaring Dua Tersangka, Sita 34 Gram Sabu

Polres Sukoharjo Jaring Dua Tersangka, Sita 34 Gram Sabu (JatengNOW/Dok)
SUKOHARJO, JATENGNOW.COM – Pukulan telak terhadap peredaran narkoba di Sukoharjo, polisi setempat berhasil menangkap dua orang dan menyita 34 gram sabu. Para tersangka, yang diidentifikasi sebagai EA (47) dan RGH (29), ditangkap setelah mendapat informasi tentang aktivitas mencurigakan di wilayah Grogol.
“Petugas kami bertindak cepat saat mendapat informasi adanya oknum mencurigakan di Grogol,” kata Kasat Narkoba Polres Sukoharjo Iptu Ari Wibowo.
“Dalam pemeriksaan rutin, EA ditemukan memiliki sejumlah kecil sabu. Penyelidikan lebih lanjut membawa kami ke kediamannya, di mana kami menemukan sejumlah besar narkoba,” jelasnya
Investigasi polisi mengungkapkan bahwa EA telah memperoleh obat-obatan tersebut dari pemasok bernama SGT, yang masih buron dan kini menjadi sasaran perburuan. RGH, rekan dekat EA, juga ditangkap terkait kasus tersebut.
“Penyitaan ini merupakan bukti komitmen teguh Polres Sukoharjo dalam memberantas ancaman narkoba di masyarakat kita,” kata Iptu Ari Wibowo.
“Penyalahgunaan narkoba tidak hanya menghancurkan individu dan keluarga tetapi juga merusak kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan,” tandasnya.
Narkoba yang disita telah dikirim untuk analisis forensik, dan para tersangka saat ini ditahan untuk diinterogasi lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 132, 114(2), dan 112(2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (jn02)
