Tim Sparta Ciduk Pesta Miras di Mojosongo Solo, Seorang Tak Sadarkan Diri, Dua Orang Ngumpet

Tim Sparta Ciduk Pesta Miras di Mojosongo Solo, Seorang Tak Sadarkan Diri, Dua Orang Ngumpet (JatengNOW/Dok)
SOLO, JATENGNOW.COM – Keheningan dini hari di kawasan Mojosongo, Jebres, Kota Surakarta, Kamis (12/09/2024) pecah oleh razia yang dilakukan Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta. Dalam operasi tersebut, tiga pria yang sedang asyik menggelar pesta miras berhasil diamankan.
Informasi yang dihimpun tim liputan, pesta miras tersebut berlangsung di sebuah rumah kosong di kawasan Krajan. Akibat terlalu banyak mengonsumsi minuman beralkohol oplosan, salah satu dari mereka, berinisial W (41), ditemukan dalam kondisi tergeletak tak sadarkan diri.
Kasat Samapta, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, membenarkan kejadian tersebut.
“Saat tim tiba di lokasi, salah satu dari mereka sudah dalam kondisi tidak sadar. Kami langsung memberikan pertolongan pertama dan mengevakuasinya ke rumah sakit terdekat,” ungkap Kompol Arfian.
Dua pelaku lainnya, DI (38) dan M (50), berhasil diamankan saat bersembunyi di balik pintu rumah. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua botol bekas air mineral berukuran 650 ml yang berisi minuman keras oplosan.
“Menurut pengakuan mereka, miras tersebut dibawa oleh teman mereka yang sudah pulang terlebih dahulu. Minuman ini merupakan racikan sendiri dan cukup berbahaya jika dikonsumsi berlebihan,” tambah Kompol Arfian.
Kasus ini sekali lagi menjadi pengingat akan bahaya mengonsumsi minuman beralkohol oplosan. Minuman jenis ini seringkali mengandung bahan-bahan berbahaya yang dapat merusak organ dalam tubuh, bahkan menyebabkan kematian.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar menghindari konsumsi minuman beralkohol, apalagi yang tidak jelas asal-usulnya. Minuman oplosan sangat berbahaya dan dapat mengancam nyawa,” tegas Kompol Arfian.
Ketiga pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mako Sat Samapta Polresta Surakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan tindak pidana ringan (tipiring) terkait penyalahgunaan minuman beralkohol. (jn02)