Hotman 911 Dampingi Keluarga Santri Tewas di Sukoharjo, Desak Pelaku Dihukum Setimpal

0
image-110

Hotman 911 Dampingi Keluarga Santri Tewas di Sukoharjo, Desak Pelaku Dihukum Setimpal (JatengNOW/Dok)

SOLO, JATENGNOW.COM – Keluarga Abdul Karim (13), santri SMP Pesantren Tahfidz (SMP-PT) Az-Zayadiy, Sukoharjo, yang tewas akibat tindak kekerasan, mendesak agar pelaku dihukum seberat-beratnya. Mereka berharap kasus ini diusut tuntas tanpa ada yang ditutupi.

Tri Wibowo, perwakilan keluarga, menyampaikan harapan agar keadilan ditegakkan secara transparan dan pelaku mendapatkan hukuman setimpal. “Kami berharap pelaku dihukum seberat-beratnya. Semoga semua pihak terkait mau membantu mengungkap kasus ini dengan transparan,” ujar Tri Wibowo, Minggu (22/9/2024). Ia juga menyerukan agar kasus ini dikawal hingga tuntas agar tidak terulang kembali di masa depan.

Dalam pernyataannya, keluarga korban berterima kasih kepada media yang terus mengawal kasus ini. “Kami berterima kasih kepada media yang telah membantu mengawal kasus ini, dan kami berharap hukum ditegakkan setegas-tegasnya,” tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga dari tim Hotman 911, Thomas, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima mandat dari keluarga Abdul Karim untuk mendampingi kasus tersebut. Tim kuasa hukum akan mendalami lebih jauh penyebab kekerasan yang menyebabkan kematian Abdul Karim. Thomas juga meluruskan informasi yang beredar terkait dugaan kekerasan yang disebabkan oleh rokok dan uang.

“Berdasarkan informasi dari keluarga, Abdul Karim tidak membawa uang dalam jumlah besar dan juga tidak pernah merokok. Jadi, kami akan menelusuri lebih jauh penyebab kekerasan itu terjadi,” jelas Thomas.

Kuasa hukum keluarga juga menyoroti lambatnya proses hukum yang berjalan, terutama terkait jadwal rekonstruksi yang belum dilaksanakan oleh pihak Polres Sukoharjo. Pihak keluarga telah mengajukan penerapan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak kepada para terduga pelaku.

Selain itu, tim kuasa hukum juga berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komnas HAM, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar kasus ini diproses dengan serius dan transparan. “Kami juga berkoordinasi dengan KPAI, Komnas HAM, dan LPSK agar kasus ini dikawal hingga tuntas, dan motif kekerasan yang menyebabkan meninggalnya Abdul Karim bisa diungkap,” ujar Thomas.

Hingga kini, Polres Sukoharjo telah menangkap seorang santri senior berinisial MG (15), siswa kelas 9 SMPPT Az-Zayadiy, yang diduga sebagai pelaku kekerasan. Pihak keluarga berharap keadilan bisa ditegakkan dengan baik agar kasus tragis seperti ini tidak terjadi lagi di kemudian hari. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *