Polda Jateng Bongkar Jaringan Pengeboran Minyak Ilegal di Blora–Rembang, Tiga Tersangka Diamankan
Polda Jateng Bongkar Jaringan Pengeboran Minyak Ilegal di Blora–Rembang, Tiga Tersangka Diamankan (JatengNOW/Dok)
SEMARANG, JATENGNOW.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap praktik pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) di sejumlah wilayah di Jawa Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang tersangka diamankan dari lokasi berbeda di Kabupaten Blora dan Rembang.
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan hutan Perhutani. Penindakan pertama dilakukan pada 3 Maret 2026 di Dusun Nglencong, Desa Botorejo, Kecamatan Kunduran, Blora, dengan mengamankan tersangka berinisial S (50).
Selanjutnya, pada 6 April 2026, petugas kembali melakukan penindakan di wilayah RPH Ngiri, Blora, serta lokasi penampungan sementara (stockpile) di Desa Sendangmulyo, Rembang. Dalam operasi tersebut, dua tersangka lainnya berinisial B (34) dan K (51) turut diamankan.
“Ketiga pelaku ini berperan sebagai pengelola sekaligus pendana kegiatan pengeboran minyak ilegal tersebut,” ujar Djoko dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (14/4/2026).
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memanfaatkan celah regulasi dengan mengatasnamakan kerja sama pengelolaan sumur masyarakat agar terlihat legal. Namun, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa mereka tidak memiliki izin resmi maupun kontrak kerja sama yang sah.
Minyak mentah hasil pengeboran tersebut tidak disalurkan melalui jalur resmi seperti PT Pertamina, melainkan dijual secara ilegal demi keuntungan pribadi.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya satu set menara rig, mesin pompa sirkulasi air, puluhan pipa pengeboran, mesin bor, serta beberapa tangki penampung berkapasitas 1.000 liter yang berisi minyak mentah. Selain itu, ditemukan pula bukti transaksi penjualan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
Polda Jateng menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap praktik ilegal di sektor energi, termasuk pengeboran minyak tanpa izin yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal di sektor migas. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada aparat,” tegas Djoko. (jn02)
