Diduga Curi Motor di Jepara, Pemuda Asal Pati Diamankan Polisi Usai Diamuk Massa
Diduga Curi Motor di Jepara, Pemuda Asal Pati Diamankan Polisi Usai Diamuk Massa (JatengNOW/Dok)
JEPARA, JATENGNOW.COM – Seorang pria berinisial OD (24), warga Desa Tendas, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, diamankan jajaran Polsek Keling setelah diduga terlibat kasus pencurian sepeda motor di Desa Damarwulan, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, Senin (13/7/2026). Sebelum dievakuasi petugas, terduga pelaku sempat menjadi sasaran amukan warga.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Oktavian Andika Saputra, menjelaskan peristiwa bermula sekitar pukul 15.30 WIB ketika OD bersama seorang rekannya datang ke rumah temannya berinisial FLA (21) di Desa Damarwulan dengan mengendarai sepeda motor Honda Verza. Saat itu FLA belum berada di rumah sehingga keduanya menunggu di sekitar lokasi.
Sekitar pukul 17.30 WIB, kakak FLA berinisial TR (34) tiba di rumah menggunakan sepeda motor Honda Vario. Kendaraan tersebut diparkir di depan rumah dengan kunci keyless masih berada di dasbor sebelum korban masuk ke dalam rumah.
Tidak lama kemudian, korban mendengar suara mesin sepeda motornya menyala. Saat keluar rumah, ia mendapati kendaraannya diduga telah dibawa oleh salah seorang terduga pelaku sehingga langsung berteriak meminta pertolongan warga.
“Mendengar teriakan korban, warga langsung melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku,” ujar AKP Andika.
Dalam pengejaran tersebut, warga berhasil mengamankan OD di wilayah Dukuh Gilikebon, Desa Damarwulan. Sementara seorang terduga pelaku lain yang datang bersamanya berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Verza.
OD kemudian dibawa warga ke Balai Desa Damarwulan. Namun sebelum polisi tiba, ia sempat menjadi sasaran aksi main hakim sendiri hingga mengalami sejumlah luka.
“Kami segera mengevakuasi terduga pelaku dari lokasi untuk menghindari aksi main hakim sendiri dan membawanya ke Polsek Keling,” jelas AKP Andika.
Selanjutnya, petugas membawa OD ke RSUD Rehatta Kelet untuk mendapatkan perawatan medis sebelum menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario beserta STNK dan BPKB kendaraan.
Saat ini penyidik masih mendalami dugaan tindak pidana tersebut sekaligus memburu satu terduga pelaku lain yang hingga kini masih melarikan diri.
“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana pencurian tersebut, termasuk memburu satu terduga pelaku lainnya yang masih dalam pelarian,” tegas AKP Andika.
Atas dugaan perbuatannya, OD dipersangkakan melanggar Pasal 476 dan/atau Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku. (jn02)
