Sabu 1,2 Kg hingga Bibit Ganja Diamankan, Berikut Hasil Tangkapan Polresta Solo Selama 5 Bulan
Sabu 1,2 Kg hingga Bibit Ganja Diamankan, Berikut Hasil Tangkapan Polresta Solo Selama 5 Bulan (JatengNOW/Dok)
SOLO, JATENGNOW.COM – Satresnarkoba Polresta Surakarta berhasil membongkar 43 kasus penyalahgunaan narkoba selama periode Januari hingga Mei 2026.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan total 55 tersangka yang terdiri dari pengedar, pengguna, hingga residivis kasus narkotika.
Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit mengatakan dari total tersangka yang diamankan, sebanyak 32 orang berperan sebagai pengedar dan 15 lainnya sebagai pengguna narkoba.
“Untuk jumlah sabu 1 kilogram 207,55 gram, ganja ada 3 pohon, untuk ekstasi 14 butir, untuk psikotropika 83 butir,” ujar AKBP Sigit dalam konferensi pers di Mapolresta Solo, Rabu (20/5/2026).
Selain itu, polisi juga mencatat sebanyak 10 tersangka merupakan residivis yang kembali terlibat kasus serupa.
Kasatresnarkoba Polresta Surakarta, Kompol Arfian Rizki Dwi Wibowo mengungkapkan para pelaku menggunakan modus transaksi sistem putus hubungan secara online agar pengedar dan pembeli tidak bertemu langsung.
“Rata-rata menggunakan web-web atau maps Google. Jadi si pengedar ini menaruh barang di suatu tempat kemudian dikasih tanda, lalu dikirimkan melalui WhatsApp atau media lainnya,” jelas Kompol Arfian.
Menurutnya, metode tersebut dilakukan untuk meminimalisasi risiko pertemuan langsung antara penjual dan pembeli narkoba.
Sementara terkait temuan tiga pohon ganja, polisi mengungkap bibit tanaman tersebut dibeli pelaku melalui media sosial Instagram sekitar sembilan bulan sebelum penangkapan.
“Saat diamankan petugas, pohon ganja tersebut masih berukuran bibit, tingginya sekitar 15 sentimeter,” ujarnya.
Polresta Surakarta mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba demi menjaga keamanan generasi muda di Kota Solo.
“Ayo kita sama-sama menjaga keluarga kita, anak kita, pemuda, generasi muda biar Solo tetap aman,” pungkasnya. (jn02)
