Tersangka Pencurian Emas 32 Gram di Jepara Ditahan, Ternyata Residivis

0
image

Tersangka Pencurian Emas 32 Gram di Jepara Ditahan, Ternyata Residivis (JatengNOW/Dok)

JEPARA, JATENGNOW.COM – Kasus dugaan pencurian perhiasan emas seberat 32 gram di Desa Batealit, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, memasuki tahap penyidikan. Satreskrim Polres Jepara menetapkan AW sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

Kasatreskrim Polres Jepara AKP Oktavian Andika Saputra mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah pihak dan mengamankan barang bukti dalam kasus dugaan pencurian di rumah korban berinisial S.

“AW sudah dilakukan penyidikan dan penahanan atas dugaan pencurian emas di rumah korban S,” ujar Andika, Senin (5/10/2026).

Polisi mengamankan tiga jenis perhiasan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu berupa gelang rantai seberat 20 gram, gelang garpu 10 gram, dan cincin seberat 2 gram.

Total berat perhiasan mencapai 32 gram dengan nilai kerugian korban diperkirakan sekitar Rp32 juta.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (3/10/2026) siang.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, AW awalnya datang ke rumah korban sekitar pukul 12.30 WIB dengan alasan menawarkan gadai handphone.

Saat korban meninggalkan rumah, AW masih berada di lokasi bersama seorang saksi.

Ketika saksi kemudian pergi ke bagian belakang rumah untuk memberi makan hewan ternak, situasi tersebut diduga dimanfaatkan AW untuk masuk ke kamar korban.

Di dalam kamar, AW diduga mengambil sejumlah perhiasan emas yang diletakkan di atas lemari plastik.

Sekitar pukul 15.30 WIB, AW kemudian berpamitan pulang. Dalam perjalanan, penyidik mendapati AW sempat menuju sebuah toko emas di wilayah Ngabul yang diduga hendak digunakan untuk menjual perhiasan tersebut.

Namun, toko emas itu ternyata dalam kondisi tutup sehingga AW kembali menuju wilayah Batealit.

Sekitar pukul 16.30 WIB, AW kembali ke rumah korban.

Saat itu, sejumlah orang telah berada di lokasi setelah mengetahui adanya perhiasan emas yang hilang.

Ketika ditanya mengenai keberadaan perhiasan tersebut, AW disebut mengatakan bahwa barang itu berada di jok sepeda motor.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan sejumlah perhiasan emas dengan total berat 32 gram.

“Barang bukti berupa gelang rantai 20 gram, gelang garpu 10 gram dan cincin 2 gram telah diamankan,” kata Andika.

Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan penyidikan, AW akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Jepara.

Dalam pengembangan perkara, polisi juga menemukan catatan pidana AW.

Andika mengatakan, tersangka sebelumnya pernah terlibat kasus pencurian handphone pada 2022. Dalam perkara tersebut, AW menjalani hukuman selama lima bulan di Rutan Jepara.

“Tersangka sebelumnya sudah tercatat sebagai residivis,” ungkap Andika.

Meski demikian, tersangka diketahui bukan orang asing bagi keluarga korban. AW disebut sudah mengenal keluarga korban sebelum dugaan pencurian tersebut terjadi.

Saat ini penyidik masih memproses perkara tersebut beserta barang bukti yang telah diamankan.

“Kasus ini sudah kami tangani di Polres Jepara beserta barang bukti,” terang Andika.

Atas perbuatannya, AW dijerat Pasal 476 KUHP dan kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *