Asyik Foto di Photobox Solo, HP Rp19 Juta Hilang Dicuri, Pelaku Ditangkap Polisi
Asyik Foto di Photobox Solo, HP Rp19 Juta Hilang Dicuri, Pelaku Ditangkap Polisi (JatengNOW/Dok)
SOLO, JATENGNOW.COM – Seorang pengunjung photobox di Solo harus kehilangan handphone saat sedang asyik berfoto bersama dua temannya. Polisi kemudian menangkap pria yang diduga mengambil handphone tersebut setelah keberadaannya berhasil dilacak.
Terduga pelaku berinisial AM (46), warga Punggawan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, diamankan Satreskrim Polresta Surakarta terkait dugaan pencurian handphone di Dosnap Photobox 1 Gatsu Solo.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kasat Reskrim Kompol Derry Setiawan mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 20.03 WIB.
Korban diketahui bernama Ni Made (20), warga Banten. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp19,44 juta.
“Terduga pelaku diamankan setelah petugas bersama korban melakukan penelusuran terhadap keberadaan handphone yang hilang. Dari hasil pemeriksaan dan rekaman CCTV, diketahui adanya seorang laki-laki yang diduga mengambil handphone milik korban,” kata Kompol Derry.
Peristiwa bermula ketika korban datang ke Dosnap Photobox 1 Gatsu Solo bersama dua orang temannya.
Setelah menyelesaikan sesi foto di dalam studio, ketiganya kembali melakukan sesi foto menggunakan kamera milik korban di area depan kasir.
Sebelumnya, korban sempat duduk di sofa yang berada di depan kasir. Saat itu, ia meletakkan handphone dan sebuah roti di atas sofa.
Ketika korban bersama dua temannya kembali melakukan sesi foto, handphone tersebut ditinggalkan di sofa.
Namun, setelah selesai berfoto, korban mendapati hanya roti yang masih berada di atas sofa. Handphone miliknya sudah tidak ada.
Korban kemudian mencari perangkat tersebut di sela-sela sofa dan area sekitar. Setelah tidak menemukan barangnya, korban menanyakan kepada kasir, tetapi pihak kasir juga tidak mengetahui keberadaan handphone tersebut.
Korban akhirnya meminta untuk melihat rekaman kamera pengawas di lokasi.
Dari rekaman CCTV, terlihat seorang laki-laki masuk ke lokasi photobox dan kemudian duduk di sofa yang sebelumnya ditempati korban.
Saat korban bersama kedua temannya sedang melakukan sesi foto, pria tersebut diduga mengambil handphone yang berada di sofa.
Handphone itu kemudian diduga dimasukkan ke dalam kantong pakaian yang dikenakan pelaku.
Setelah mengetahui kejadian tersebut, korban berupaya melacak keberadaan handphone miliknya.
Pada awalnya, perangkat tersebut sudah tidak aktif sehingga tidak dapat langsung diketahui lokasinya.
Namun, pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 09.56 WIB, korban kembali melakukan pengecekan melalui fitur Find My.
Dari pelacakan tersebut, posisi handphone diketahui berada di sekitar Jalan Slamet Riyadi, Solo.
Berdasarkan informasi lokasi tersebut, petugas bersama korban kemudian melakukan penelusuran.
Sekitar pukul 10.30 WIB, AM akhirnya berhasil diamankan di kawasan Gladak, tepatnya di sekitar lokasi parkir bus jamaah Haul Habib Solo.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit handphone 17 256 GB warna putih, rekaman CCTV, jumper warna abu-abu, serta celana panjang motif kotak-kotak warna hijau.
“Modus yang dilakukan terduga pelaku yakni memanfaatkan kelengahan korban. Untuk motif sementara, pelaku mengaku melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena tidak memiliki pekerjaan tetap,” ungkap Derry.
Dari pemeriksaan awal, AM diketahui pernah tersangkut perkara hukum sebelumnya.
Ia tercatat pernah terlibat perkara narkoba di Polres Karanganyar pada 2011 serta perkara pencurian yang ditangani Polresta Surakarta pada 2023.
Kini AM telah diamankan di Mapolresta Surakarta untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AM diduga melanggar Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Polresta Surakarta juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada ketika berada di tempat umum. Barang berharga seperti handphone dan perangkat elektronik lainnya sebaiknya tidak ditinggalkan begitu saja, meski hanya untuk sementara.
Masyarakat yang menjadi korban atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana juga diminta segera melapor kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. (jn02)
