Bukan Sekadar Penghargaan, Luthfi Dorong Informasi Hukum Bisa Diakses hingga Desa

0
image

Pemprov Jateng Beri Penghargaan JDIH dan IKD 2026, Sukoharjo hingga Jepara Raih Penghargaan (JatengNOW/Dok)

SEMARANG, JATENGNOW.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan penghargaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) serta Indeks Kepatuhan Daerah (IKD Award) 2026 kepada sejumlah pemerintah kabupaten/kota, DPRD, perguruan tinggi, hingga pemerintah desa.

Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap pihak-pihak yang dinilai berkontribusi dalam pengelolaan, dokumentasi, serta penyebarluasan informasi dan produk hukum.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Jawa Tengah Iwanuddin Iskandar mengatakan, keberadaan JDIH memiliki peran penting karena dokumen hukum dibutuhkan berbagai kalangan, termasuk masyarakat dan investor.

“Kenapa? Karena yang namanya dokumen hukum, itu diperlukan oleh semuanya,” kata Iwanuddin saat memberikan sambutan dalam kegiatan di Gedung B Lantai 5 Kantor Gubernur Jateng, Kota Semarang, Senin (5/10/2026).

Menurutnya, pengelolaan informasi hukum juga penting dilakukan hingga tingkat desa. Masyarakat perlu mendapatkan akses yang mudah terhadap produk hukum, khususnya peraturan desa.

“Di desa sekarang memang diwajibkan untuk memberikan informasi hukum, terutama peraturan desa, di mana salah satu dampak paling signifikan yang ada di kabupaten, terutama di tingkat desa,” ujarnya.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengatakan, penghargaan JDIH dan IKD bukan sekadar kompetisi antardaerah maupun lembaga.

Menurutnya, penghargaan tersebut harus menjadi pemacu agar pengelolaan serta penyebarluasan informasi hukum semakin baik dan dapat diakses masyarakat.

“Penghargaan ini sebenarnya merupakan suatu motivasi yang sangat krusial, sangat penting,” kata Luthfi.

Ia menegaskan, informasi hukum berkaitan erat dengan kepastian hukum, keamanan dan ketertiban. Kondisi tersebut juga menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan iklim yang mendukung investasi di Jawa Tengah.

“Yang lebih esensi adalah, bagaimana hukum ini merupakan salah satu alat untuk kepastian, keamanan, ketertiban, sekaligus investor di wilayah kita,” ujarnya.

Luthfi menekankan bahwa dokumentasi dan informasi hukum bukan hanya dibutuhkan pemerintah maupun pejabat.

Masyarakat juga perlu mengetahui aturan yang berlaku agar dapat memahami hak, kewajiban, serta berbagai ketentuan yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari.

“Informasi dokumentasi ini penting bukan untuk kita, bukan untuk para pejabat, tetapi kepada problem solving-nya masyarakat itu harus tahu,” katanya.

Pemprov Jateng, lanjut Luthfi, akan terus mendorong agar pengelolaan informasi hukum dapat menjangkau masyarakat hingga tingkat desa.

“Sehingga, masyarakat kita menjadi tahu terkait dengan mana yang benar, mana tidak,” ujarnya.

Sejumlah daerah dan lembaga mendapatkan penghargaan dalam berbagai kategori.

Bupati Grobogan Setyo Hadi mengapresiasi penghargaan yang diterima daerahnya. Menurutnya, pengelolaan informasi hukum dapat menjadi acuan sekaligus sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi.

“Kita harus jeli. Masalah-masalah di Kabupaten Grobogan yang menyangkut hukum ini, segera ditindaklanjuti,” katanya.

Dari tingkat desa, Desa Banjaranyar, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, juga mendapatkan penghargaan.

Perangkat Desa Banjaranyar Sukirso mengatakan, kunci pengelolaan JDIH di desanya adalah kedisiplinan dalam mendokumentasikan dan menyebarluaskan setiap produk hukum.

“Kuncinya kita itu disiplin. Setiap ada produk hukum kita di-upload ke website, kemudian terintegrasi dengan JDIH kabupaten,” katanya.

Selain melalui sistem digital, dokumentasi produk hukum juga dilakukan secara fisik dengan memanfaatkan perpustakaan desa.

“Baik dari digital maupun fisiknya itu selalu tertib. Tidak menunda-nundalah intinya,” ujar Sukirso.

Ia berharap penghargaan tersebut dapat mendorong desa lain untuk meningkatkan pengelolaan JDIH.

Sementara itu, Universitas Negeri Semarang (Unnes) juga memperoleh dua penghargaan dalam pengelolaan JDIH.

Wakil Rektor III Bidang Riset, Inovasi dan Sistem Informasi Unnes, Prof Dr Ngabiyanto, mengatakan pengelolaan JDIH turut mendukung keterbukaan informasi publik.

Produk hukum universitas dapat diakses masyarakat sehingga informasi mengenai berbagai ketentuan di lingkungan perguruan tinggi menjadi lebih terbuka.

“Setelah kita memperoleh ini, ya kita nanti tularkan ke masyarakat,” ujarnya.

Unnes juga berencana membagikan pengalaman dalam pengelolaan JDIH dan keterbukaan informasi kepada pemerintah daerah maupun pihak lainnya. (jn02)

Daftar Penerima Penghargaan JDIH dan IKD Award 2026

Pemerintah Kabupaten Pembina Terbaik Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemerintah Desa:

  • Terbaik I: Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
  • Terbaik II: Pemerintah Kabupaten Karanganyar
  • Terbaik III: Pemerintah Kabupaten Batang

Pengelola JDIH Kabupaten/Kota dengan Progres Pencapaian Terbaik:

  • Pemerintah Kabupaten Jepara

Pemerintah Daerah dengan Kepatuhan Terbaik dalam Pembentukan Peraturan Daerah:

  • Terbaik I: Pemerintah Kabupaten Grobogan
  • Terbaik II: Pemerintah Kabupaten Semarang
  • Terbaik III: Pemerintah Kabupaten Boyolali

Anggota JDIH di Jawa Tengah dengan Nilai 100 pada Pelaporan Kinerja Anggota JDIHN Tahun 2025:

  • Pemerintah Kabupaten Grobogan
  • Pemerintah Kabupaten Tegal
  • Sekretariat DPRD Kota Surakarta
  • Universitas Tidar Magelang
  • Universitas Negeri Semarang

Pengelola JDIH Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota dengan Progres Pencapaian Terbaik:

  • Sekretariat DPRD Kabupaten Purworejo

Pengelola JDIH Perguruan Tinggi dengan Progres Pencapaian Terbaik:

  • Universitas Negeri Semarang

Sekretariat DPRD Kabupaten dengan Kepatuhan Terbaik dalam Pembentukan Peraturan Daerah:

  • Terbaik I: Sekretariat DPRD Kabupaten Semarang
  • Terbaik II: Sekretariat DPRD Kabupaten Karanganyar
  • Terbaik III: Sekretariat DPRD Kabupaten Kebumen

Pengelola Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemerintah Desa Terbaik:

  • Terbaik I: Desa Jatilor, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan
  • Terbaik II: Desa Banjaranyar, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas
  • Terbaik III: Desa Bejalen, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang

Penghargaan tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai bentuk apresiasi, tetapi menjadi dorongan bagi pemerintah daerah, lembaga pendidikan, DPRD dan pemerintah desa untuk semakin tertib dalam mendokumentasikan serta membuka akses informasi hukum kepada masyarakat.

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *