9 Narapidana Terorisme Dipindahkan ke Nusakambangan dengan Pengamanan Super Ketat

9 Narapidana Terorisme Dipindahkan ke Nusakambangan (JatengNOW/Dok)
CILACAP, JATENGNOW.COM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan menerima sembilan narapidana kasus terorisme yang dipindahkan dari Rumah Tahanan Mako Brimob Cikeas, Depok, pada Kamis (31/10). Pemindahan ini dilakukan dengan pengamanan ketat, melibatkan anggota Polsek Nusakambangan, Densus 88 Anti-Teror, petugas Ditjen Pemasyarakatan, Kejaksaan Agung RI, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Para napi tiba di Lapas Pasir Putih dan langsung diterima oleh Kepala Lapas Pasir Putih, Enjat L., serta pejabat administrasi dan regu pengamanan lapas. Mereka ditempatkan di fasilitas keamanan Super Maximum Security dengan sistem pengawasan yang ketat. Setiap narapidana ditempatkan di sel terpisah (one man one cell) yang diawasi CCTV terintegrasi selama 24 jam.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jateng, Kadiyono, menyatakan bahwa pemindahan ini merupakan hasil kerja sama dan kolaborasi antar lembaga, termasuk Ditjen Pemasyarakatan, BNPT, Densus 88 AT, dan Kejaksaan Agung.
“Ini adalah hasil sinergitas yang kuat antarinstansi dalam menjaga keamanan dan ketertiban nasional,” ujarnya.
Kalapas Pasir Putih, Enjat L., menambahkan bahwa pengawasan dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk mencegah potensi gangguan keamanan di dalam lapas.
“Kami laksanakan pengawasan secara terus-menerus melalui server CCTV 24 jam, serta kontrol keamanan berkala oleh petugas,” katanya.
Langkah ini juga dimaksudkan untuk mengantisipasi segala potensi ancaman yang dapat membahayakan ketertiban di lingkungan lapas.
Pemindahan narapidana terorisme ke fasilitas dengan keamanan tinggi ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas dan keamanan nasional. Diharapkan, pengawasan ketat di fasilitas Super Maximum Security ini dapat melindungi masyarakat dan negara, sekaligus mendukung program revitalisasi pemasyarakatan. (jn02)