Dapat Hak Pilih, Polres Sukoharjo Fasilitasi 12 Tahanan untuk Pencoblosan Pilkada 2024
SUKOHARJO, JATENGNOW.COM – Sebanyak 12 tahanan di Polres Sukoharjo mendapatkan hak untuk menyalurkan suara mereka dalam Pilkada 2024, meskipun mereka sedang menjalani masa tahanan. Ke-12 tahanan tersebut termasuk dalam kategori Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb), yang telah diverifikasi oleh petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kasat Tahti Polres Sukoharjo, Iptu Totok, menjelaskan bahwa para tahanan akan melaksanakan pencoblosan melalui mekanisme khusus yang dilakukan oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdekat.
“Petugas KPPS akan didampingi oleh saksi dan pengawas TPS untuk mendatangi Polres Sukoharjo guna melakukan pemungutan suara di lokasi tahanan,” ujar Iptu Totok, Selasa (26/11).
Petugas KPPS yang akan hadir berasal dari TPS 4, 5, dan 8 di Kelurahan Mandan. Iptu Totok menambahkan bahwa meskipun terdapat 15 orang tahanan di Polres Sukoharjo, hanya 12 orang yang memenuhi syarat untuk memberikan suara, sementara tiga tahanan lainnya tidak dapat menyalurkan hak pilihnya karena tidak memenuhi persyaratan.
“Data ini sudah diproses dan diverifikasi oleh petugas KPU untuk memastikan keabsahan hak pilih para tahanan,” jelas Iptu Totok.
Dengan mekanisme ini, hak pilih para tahanan di Polres Sukoharjo tetap terlaksana sesuai dengan prosedur yang berlaku, memberikan kesempatan bagi mereka untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi meskipun dalam status tahanan. (jn02)