Operasi Gabungan di Rembang Sita 8.420 Batang Rokok Ilegal, Modus Disembunyikan di Bawah Ranjang Terungkap

Operasi Gabungan di Rembang Sita 8.420 Batang Rokok Ilegal, Modus Disembunyikan di Bawah Ranjang Terungkap (JatengNOW/Miftah)
REMBANG, JATENGNOW.COM – Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kabupaten Rembang, Bea Cukai Kudus, Kodim, Polres, Kejaksaan, Bagian Perekonomian Setda, serta Dinas Komunikasi dan Informatika berhasil menyita 8.420 batang rokok ilegal dalam razia yang digelar selama dua hari, Senin dan Selasa (23-24/12/2024). Razia tersebut dilakukan di dua kecamatan, yakni Bulu dan Lasem, dengan hasil temuan mencengangkan, termasuk modus menyembunyikan rokok di bawah ranjang.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Rembang, Eko Prasetyo Widjanarko, menjelaskan bahwa razia di Kecamatan Bulu menyita 317 bungkus atau 6.340 batang rokok ilegal dari 20 merek yang berbeda. Sementara di Kecamatan Lasem, tim mengamankan 104 bungkus atau 2.080 batang dari 8 merek rokok ilegal.
“Di Kecamatan Bulu, ada upaya pengelabuan dari penjual. Rokok ilegal sengaja ditata di tempat tertentu agar terlihat tidak mencurigakan. Namun, setelah kami mendapat izin dan menggeledah rumah yang berada satu lokasi dengan toko, kami menemukan barang bukti yang lebih banyak, bahkan disembunyikan di bawah ranjang,” ujar Eko.
Di Kecamatan Lasem, meski jumlah yang ditemukan lebih sedikit dibandingkan Kecamatan Bulu, operasi tetap menunjukkan hasil signifikan dengan total 104 bungkus rokok ilegal yang berhasil diamankan. Semua barang bukti kini telah diserahkan kepada Kantor Bea Cukai Kudus untuk proses lebih lanjut.
Operasi ini, menurut Eko, merupakan bagian dari langkah strategis untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara. Kerugian tersebut terutama berasal dari hilangnya potensi pendapatan cukai yang seharusnya masuk ke kas negara.
“Ini adalah wujud komitmen kami bersama berbagai pihak dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. Ke depan, kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan di wilayah Kabupaten Rembang,” tegasnya.
Razia ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku peredaran rokok ilegal di wilayah Rembang. Pemerintah berharap dengan penindakan tegas, peredaran rokok tanpa cukai dapat ditekan secara signifikan. (JN05)