Tak Ada Politisasi, Guru Besar Unand Ungkap Profesionalisme Langkah KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka

Guru Besar Ilmu Politik Universitas Andalas (Unand), Asrinaldi (JatengNOW/Dok)
JAKARTA, JATENGNOW.COM – Penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dinilai sebagai bentuk profesionalisme lembaga antirasuah, tanpa adanya unsur politisasi. Hal ini disampaikan Guru Besar Ilmu Politik Universitas Andalas (Unand), Asrinaldi, dalam wawancara pada Rabu (25/12/2024).
Menurut Asrinaldi, indikasi keterlibatan Hasto sebenarnya telah muncul sejak lama. Namun, ia mengakui bahwa dalam periode sebelumnya, faktor kedekatan PDIP sebagai partai penguasa dengan Presiden Jokowi, yang juga kader PDIP, menjadi tantangan bagi independensi KPK.
“Sebenarnya kasus ini jauh-jauh hari sudah terindikasi, tetapi ada banyak pertimbangan, termasuk PDIP sebagai partai penguasa dan Presiden Jokowi sebagai kader. Hal ini tentu memengaruhi kinerja KPK saat itu,” ujarnya.
Namun, ia menegaskan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka kini menunjukkan komitmen KPK dalam menjalankan tugasnya secara profesional. Langkah ini, lanjut Asrinaldi, juga mencerminkan dukungan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi.
“Ini membuktikan bahwa Presiden Prabowo Subianto serius melakukan bersih-bersih terhadap semua kasus korupsi,” tambahnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto secara resmi mengumumkan status tersangka Hasto Kristiyanto pada Selasa (24/12/2024). Ia diduga bersama Harun Masiku memberikan suap kepada Komisioner KPU RI periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.
“Saudara HK (Hasto Kristiyanto), sebagai Sekjen PDIP Perjuangan, terbukti terlibat dalam kasus suap tersebut,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Penetapan tersangka terhadap Hasto berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024. Dalam kesempatan yang sama, KPK juga kembali menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Harun Masiku, yang telah buron selama hampir lima tahun.
“Harun Masiku diminta untuk segera menyerahkan diri atau akan ditangkap untuk diserahkan ke kantor KPK,” tegas Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pada Jumat (6/12/2024).
Kasus ini menambah daftar langkah serius KPK dalam memberantas korupsi dan memastikan penegakan hukum tanpa pandang bulu, sesuai mandat reformasi pemberantasan korupsi di Indonesia. (jn02)